Wahid Bandar Sabu di Desa Nagur Sergai, Ditangkap Polisi Dalam Kasus Penganiayaan

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Abdul Wahid alias Wahid ,40, terduga bandar sabu berlokasi Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Rabu (29/12/2021) sekira pukul 11.00, akhirnya ditangkap Polisi. 

Wahid ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin atas laporan korban Rizal Hasibuan ,39, warga Jalan perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dalam kasus penganiyaan pada hari Senin (15/10/2021) sekira pukul 09.00. 

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim IPDA Qory Siregar, Jumat (31/12/2021) kepada awak metro-online.co menyampaikan penangkapan Wahid pelaku kasus penganiayaan tersebut. 

Kejadian berawal Senin(15/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat korban usai mengambil  ikan di Jambur milik Husnul Fadilah yang sedang berada di atas sepeda motor. 

Tiba tiba pelaku mendatangi korban dengan berkata," kau sekongkol dengan adekmu."

Namun secara spontan, istri Korban yang bernama Arni Ardian berkata, apa pulak kau bilang laki aku sekongkol sama adek aku, dia pun tidak tahu apa apa," terang Kapolsek menerangkan kronologis kejadian. 

Sambung Kapolsek, mendengar jawaban seperti itu pelaku menjadi sangat emosi, kemudian dengan menggunakan tangan sebelah kanannya memukul bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak satu kali, dan kembali memukul bagian bawah mata sebelah kanan sebanyak satu kali. 

Tidak sampai di situ aja, pelaku kembali memukul bagian bibir korban sebanyak satu kali, melihat hal peristiwa tersebut istri korban  berusaha memisahkan dengan cara mendorong badan pelaku, sehingga korban dapat melarikan diri. 

Namun pelaku berusaha mengejarnya dengan mengambil sebilah kayu Broti. Kemudian istri korban melerainya dengan cara menahan badan pelaku, istri pelaku juga ikut melerai dengan cara menahan badan korban, kemudian korban dapat berhasil melarikan diri. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi dan bawa mata sebelah kanan dan merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke mapolsek Tanjungberingin," terang Kapolsek Tanjungberingin.

Atas laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah Dusun I Desa Nagur.

"Tersangka ditangkap pada hari Rabu(29/12/2021) sekira pukul 11.00 dirumah miliknya saat sedang tertidur," ungkapnya. 

Hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa tersangka AW alias Wahid merupahkan bandar Narkoba di Kampung Baru Desa Nagur. Kemudian tim unit reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama Kepala Dusun I Uli melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Hasil pengeledahan,Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menemukan satu bungkus rokok di kantong celana milik tersangka, setelah dicek ternyata berisikan plastik diduga narkoba jenis sabu dan ganja. 

"Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini