Tanpa IMB, Tower Telekomunikasi di STM Hilir Diaktifkan, Masyarakat Minta DPRD DS Turun ke Lokasi

Sebarkan:

Tower Telekomunikasi tanpa IMB didusun II Desa Penungkiren,Kec. STM Hilir.

DELISERDANG |
Walau belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas perizinan Kabupaten Deliserdang, Tower Telekomunikasi yang berada di Dusun II Desa Penungkiren, Kec. STM Hilir tetap terlihat berdiri tegak tanpa ada penindakan dari penegak Perda di Kabupaten Deliserdang.

Bahkan sekarang tower telekomunikasi itu sudah diaktifkan tanpa mempedulikan apa dampak bahaya bagi masyarakat sekitar.

Padahal desa tersebut merupakan daerah pegunungan dan juga memiliki dataran tinggi yang rentan mengakibatkan terjadinya angin kencang dan petir menyambar.

Mulusnya pembangunan tower telekomunikasi tersebut menimbulkan asumsi negatif bagi masyarakat terhadap penegak perda di Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, walau sudah mengetahui bangunan tidak memiliki IMB, tetapi tidak pernah dilakukan penindakan.

Selain itu kata warga, sebelum adanya bangunan tower tersebut di daerahnya rentan sekali terjadi angin kencang dan juga petir menyambar. Bahkan diakibatkan angin kencang itu sudah berulang kali pohon tumbang menimpa bangunan rumah warga.

Rumah gereja dan rumah sekolah disekitar bangunan tower itipun sudah pernah hancur ditimpa pohon, apalagi nanti sesudah adanya bangunan tower itu," ujar Lubis.

Menyikapi hal ini, warga meminta kepada DPRD Deliserdang supaya turun ke lokasi guna memonitoring bangunan tower Telekomunikasi tanpa IMB yang ada di desanya itu, dan berharap kepada Bupati Deliserdang melalui Dinas terkait supaya tidak mengeluarkan izin bangunan tower yang dimohonkan pihak pengembang.

Sat Pol PP Deliserdang jangan duduk manis di kantor memakan gaji buta saja, jalankan tugas sebagai penegak perda guna menindak bangunan liar di wilayah Kabupaten Deliserdang," ujar Lubis.

Salah satu orangtua murid SD Negeri No. 101860 Pernangenen, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/12/2021) mengatakan sangat resah dengan keberadaan tower tersebut. “Saya selaku orangtua murid sangat resah sekali. Takutnya nanti pas istirahat anakku main -main ke bangunan tower itu karna hanya berjarak 70 meter dari sekolah," ujar orangtua murid Br Tarigan.

Sedangkan Kepala Sekolah SD Negeri No. 101860 Pernangenen, Asmawati Pandia, Spd, menjelaskan, kalau terkait pembangunan tower tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak sekolah.

Selaku Kasek tidak ada pemberitahuan kepada saya. Memang awalnya selaku pribadi saya pernah ditanya terkait pembangunan tower itu dikarnakan berdekatan dengan lahan saya, dan saat itu saya setujui karna lokasinya agak jauh dengan sekolah," terang Kasek Asmawati Pandia.

Terkait keberadaan tower dan juga atas pengaktifpan jaringan seluler tanpa IMB di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Plt. Kasat Pol PP Deliserdang Darwis Sianipar saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam.

Menyikapi hal ini Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang Agustiawan Saragih saat diminta tanggabanya Senin (20/12/2021) pagi menyarankan agar masyarakat dan pihak sekolah membuat surat keberatan.

Suruh masyarakat dan pihak sekolah buat surat keberatannya agar masalah ini bisa kami RDP-kan," jelas Agustiawan. (jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini