Sidang Vonis 10 Bulan 2 Kader PDIP Dikawal Aparat Polri

Sebarkan:




Ratusan massa PDIP sejak siang hari melakujan aksi demo damai di halaman PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Di bawah pengawalan aparat kepolisian (Polri), majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Selasa petang (21/12/2021) di Cakra 8 PN Medan membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yakni Rudi Yanto alias Tekleng dan Yuddy Susanto alias Ayu kebetulan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pagar seng warga.


Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.


Dibatasi


Sebelum pembacaan putusan, para aparat kepolisian lebih dulu menutup pintu akses masuk ruangan sidang.


"Tolong ya. Pengunjung sidang.terbatas," kata sejumlah petugas. Akibatnya ratusan kader PDIP maupun para wartawan yang biasa meliput berita sidang di PN Medan tidak bisa mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan.


Persidangan beberapa pekan lalu, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 1,5 tahun penjara.


Sementara usai persidangan, Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan kalau kedua terdakwa terbukti bersalah dan masing-masing divonis 10 bulan.


"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan masing-masing dihukum 10 bulan penjara. Tidak ada perintah penahanan," katanya.


Pantauan metro.online, mobil tahanan Kejari Medan tampak siaga di halaman belakang pengadilan beberapa jam sebelum sidang pembacaan putusan.


Di halaman depan PN Medan, sekira ratusan massa simpatisan kedua terdakwa kembali meluapkan nada kekecewaan. Melalui juru bicaranya, massa tidak terima atas putusan majelis hakim tersebut.


"Sebab fakta di lapangan yang melakukan pembongkaran adalah petugas Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Dan mereka sudah mengakuinya," pekik mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip lewat toa.


Massa Desak


Sebelumnya sekira pukul 13.40 WIB sekira ratusan massa PDIP kembali 'menggeruduk' PN Medan. Mereka meneriakkan yel yel penegakan supremasi hukum dan membebaskan kedua rekan mereka dari segala dakwaan.






Aksi solidaritas sesama kader partai dengan lambang banteng moncong putoh tersebut juga dihadiri Paul Mei Anton Simanjuntak juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan Rion Arios Aritonang dan kader partai lainnya.


Aparat kepolisian dan orator masa berulang kali mengingatkan agar aksi mereka tetap tertib dan tidak anarkis. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini