Rektor IAKN Langgar Aturan, Angkat Henuk Direktur Pasca Sarjana

Sebarkan:

TAPUT | Rektor IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Langgar Aturan, Angkat Prof YLH Direktur Pasca Sarjana.

Prof YLH Guru Besar Peternakan USU yang dilepas dari Home Basenya atas permintaan Rektor IAKN Tarutung tanggal 12 Januari 2021 disetujui mutasi ke Kementerian Agama oleh Rektor USU dari ASN di Kemenristek Dikti.

Namun dalam perjalanan surat menyurat secara administrasi Prof YLH masih aktif berstatus ASN dilingkungan Kemenristek Dikti, namun sudah diangkat pejabat di lingkungan IAKN dibawah naungan Kementerian Agama.

Adanya aturan serta proses yang dilanggar dalam pengangkatan jabatan Direktur Pasca Sarjana IAKN dibenarkan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

" Kita sudah menolak serta mengembalikan surat permohonan Prof YLH," ucap Saiful via selular, Selasa (21/12/2021).

Saiful menyebutkan Prof. YLH masih aktif ASN di Kemenristek Dikti dan surat permohonan YLH nomor 10361/UN5.1.R/SDM 2021 tanggal 19 Agustus ditolak berdasarkan surat nomor 61426 /A3/KP 06.06/2021 tanggal 13 September.

" Kita tidak bisa proses karna ada masuk surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara No UB.2229/KASN/6 tanggal 28 Juni lalu. Ada yang harus dilengkapi baru bisa kita proses," ucapnya.

Oleh sebab itu, Saiful menegaskan IAKN telah melanggar aturan karena SK kepindahan YLH belum keluar.

" Yang jelas sudah melanggar aturan karena harus ada SK Beliau ditempat barunya baru bisa menjabat," tegasnya.

Seputar tindakan apa yang akan dilakukan biro SDM, Saiful menegaskan akan mengkonsultasikan ke pimpinan.

" Terkait tindakan ke Beliau, kita akan bicarakan ke pimpinan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya (tidak mau namanya disebut), sebahagian besar kalangan kampus IAKN kecewa dengan pengunjukan YLH sebagai Direktur Pasca Sarjana.

" Banyak aturan yang ditabrak Rektor saat menunjuk YLH sebagai Direktur Pasca Sarjana. Terlebih YLH masih status di Kemenristek Dikti, belum ada SK perpindahannya ke Kemenag," kesalnya.

Terlebih lagi, dicopotnya Binur Panjaitan sebagai Direktur Pasca Sarjana semena-mena oleh Rektor IAKN menyisakan masalah, karena Mantan Direktur tersebut menyurati Kemenag.

" Sebenarnya itu tidak boleh, karena Binur tidak ada cacat hukumnya bahkan melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.

Sumber tersebut juga bingung, dihunjuknya YLH yang disiplin ilmunya Dosen Peternakan justru kontra dengan Prodi Keagamaan di IAKN Tarutung.

" Beliau itu bukan Guru Besar di IAKN, kenapa bisa dilantik Direktur Pasca Sarjana. Kami kecewa dengan keputusan Rektor, kita tidak tahu apa tujuan dibalik ini semua," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor IAKN Prof. Lince Sihombing yang dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini