2 Rekanan di Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Konsultan 24 Bulan

Sebarkan:





MEDAN | Dua rekanan yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dalam persidangan video teleconference (vicon), Jumat (10/12/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara.



Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.



Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Dana yang dicairkan kepada kedua terdakwa tidak sesuai dengan spek atau fakta sebenarnya di lapangan.


Di arena sidang yang sama, terdakwa lainnya konsultan pekerjaan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) juga berkas penuntutan terpisah divonis 2 tahun (24 bulan) penjara.



Hanya saja majelis hakim dibacakan hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum. Unsur dakwaan primair diyakini tidak terbukti. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.


Usai persidangan, JPU Ruji saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan. "Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan," katanya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini