PPTK Disperkim Deliserdang Dihadirkan dalam Perkara Penipuan Rp982 Juta Oknum Wadir CV Global Nusantara

Sebarkan:

 


Martupa Sidebang saat didengar keterangannya sebagai saksi di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Martupa Sidebang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Deliserdang dihadirkan dalam perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp982 juta lebih dengan terdakwa  Soaduon Fernando Sianturi.


Menjawab pertanyaan JPU di Kejati Sumut Nelson Victor, Selasa petang (14/12/2021) di Cakra 7 PN Medan saksi menerangkan, terdakwa selaku Wakil Direktur CV Global Nusantara dan Garden Parasian Lumbantobing (saksi korban) pernah menemuinya di kantor Disperkim Deliserdang.


Menurutnya, sesuai berkas yang diterima, memang terdakwa selaku Wadir CV GN lah pemenang lelang pelaksanaan pekerjaan di Kecamatan Pematang Johar.


"Artinya saat itu terdakwa ini (Soaduon Fernando Sianturi yang duduk di samping penasihat hukumnya) datang bersama Garden Parasian Lumbantobing menemui Anda di kantor menanyakan apakah benar terdakwa yang melaksanakan pekerjaan itu?" timpal Nelson kemudian dibenarkan saksi.


Mengenai progres pekerjaan, sambung Martupa Sidebang, tidak ada masalah. Pekerjaannya sudah di tahapan retensi alias masa pemeliharaan hasil pekerjaan sebesar 5 persen dari pagi pekerjaan.


"Pihak Dinas Perkim Deliserdang sudah 3 kali mentransfer dana progres pekerjaan ke rekening CV GN dalam hal ini  Soaduon Fernando Sianturi selaku Wadir. Sekitar Rp2,2 miliar Yang Mulia," urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Jarihat Simarmata, terdakwa yang duduk di sebelah kanan PH-nya membenarkan keterangan saksi PPTK Martupa Sidebang. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Lebih Dulu Dicairkan


Sementara Nelson Victor menguraikan, dengan  bujuk rayu terdakwa selaku Wadir CV GN meminta bantuan dana untuk melaksanakan proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Deliserdang. 


Warga Jalan Pintu Air Gang Horas, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu pun berhasil meyakinkan saksi korban Garden Parasian Lumbantobing bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp982.725.000 akan segera dikembalikannya berikut keuntungan tidak lama setelah dia menerima pencairan dana hasil pekerjaan.


Saksi korban kemudian mempertanyakan komitmen terdakwa karena hasil pantauannya di lokasi, pekerjaan dimaksid telah selesai dikerjakan.


Tertanggal 20 Maret 2020 terdakwa menyerahkan cek senilai Rp642 juta. Namun ketika akan dicairkan di PT Bank Sumut, petugas teler mengatakan, saldonya tidak cukup. 


Merasa tertipu, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke penyidik kepolisian.


Belakangan terungkap, beberapa hari sebelumnya terdakwa telah membuat laporan seolah kehilangan sebanyak 8 lembar cek ke Mapolrestabes Medan. Termasuk cek yang diserahkannya ke saksi korban.


Padahal di tanggal yang sama (20 Maret 2020-red) terdakwa lebih dulu mencairkan dananya dengan bukti laporan kehilangan 8 lembar cek dari kepolisian tersebut. Salah satu cek yang katanya hilang tersebut kemudian diserahkan ke saksi korban.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini