PPKD Batu Arimo Parmonangan : Tahapan Pilkades Sesuai Aturan dan Disepakati Cakades

Sebarkan:

TAPUT | Akibat ketidakpuasan salah satu Calon Kepala Desa yang kalah bertarung di konstentasi Pilkades Batu Arimo yakni Marganda Purba menuai polemik. Merasa dizolimi dan diintimidasi saat tahapan Pemilihan Kepala Desa bahkan menunjuk salah satu pengacara mengajukan gugatan kemungkinan bakalan ditolak akibat semua dalil yang disampaikan dimentahkan.

Hal itu terungkap dari keterangan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Arimo Parmonangan Sampir Simatupang didampingi Edu Simamora kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Sampir Simatupang menegaskan pelaksanaan tahapan Pilkades sesuai aturan mengacu kepada Peraturan Bupati no 19 tahun 2021 perubahan ketiga atas Peraturan Bupati no 4 tahun 2015.

" Panitia dalam pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai koridor dan baik penetapan DPS hingga DPT bahkan beberapa kali perubahan DPT disepakati kedua calon Kades baik Marganda Purba dan Demson Tarihoran bahkan disaksikan Bhabinkamtibmas serta Babinsa serta saksi mereka masing-masing," ungkapnya.

Saat pencoblosan dan penghitungan suara, calon nomor urut 1 Demson Tarihoran berhasil meraih 127 suara sedangkan nomor urut 2 Marganda Purba 103 suara dengan suara batal 1 sehingga total suara sah 231.

" Memang mulai dari awal dari kubu Marganda Purba banyak melakukan keberatan dan komplain, padahal keberatan merekalah yang paling banyak kami akomodir. Itupun kami dibilang tidak menjalankan mekanisme Pilkades dengan baik," katanya.

Sampir mengatakan komplain itu mulai dari jumlah DPT yang pro kontra, hingga pengunduran diri salah satu balon Kades Komser Tarihoran pun dipersoalkan.

" Saya katakan, mundurnya Komser itu haknya, kita tidak ada intervensi dan di aturan pun diperbolehkan mundur sebelum penetapan Calon Kades. Kecuali dia mundur sesudah ditetapkan baru kami salah," ungkapnya.

Hal ini sebut Sampir sudah disampaikan kepada rapat yang dipimping Sekda selaku Ketua Fasilitasi penyelesaian sengketa Pilkades kemarin Selasa (14/12).

" Saya terangkan semuanya dihadapan Pak Sekda, disana juga hadir dari Kepolisian, Kejaksaan , Camat hingga PMD. Tidak ada yang kita tutup-tutupi, kita bekerja sesuai aturan. Bahkan Marganda Purba ketika ditanya apakah DPT yang dua kali ada perubahan diteken mereka sah, Beliau mengatakan sah," tuturnya.

Terkait nama di DPT yang berbeda, Sampir menegaskan karena diperintahkan harus diverifikasi walaupun dijadwal sudah tenggat tetap dikonfirmasi ke Dinas Catpil.

" Keinginan mereka sudah kita penuhi, nah kalau kalah tidak merasa puas, itu kita serahkan ke Kabupaten. Yang penting saya sudah berikan keterangan mengenai apa yang telah kami lakukan guna mengawal proses Pilkades berjalan lancar," tambahnya.

Sampir dalam kesempatan itu mengapresiasi kedewasaan berpolitik Cakades yang menang Demson Tarihoran.

" Walaupun dituduh berbagai issu hingga Istrinya Kasek Juniati dilapor ke Polda dikaitkan ke Pilkades, Beliau tetap tenang dan tidak terpancing. Apalagi masalah yang kemarin sempat viral akibat adanya salah satu pelajar yang turun kelas tidak terbukti, dan sudah selesai dengan keluarga yang keberatan kemarin," ungkapnya.

Terpisah Sekda Taput Indra Simaremare saat dikonfirmasi membenarkan adanya fasilitasi penyelesian sengketa Pilkades Batu Arimo.

" Sudah kita dengarkan penjelasan dari panitia hingga unsur yang terkait disana, belum kita putuskan masih kita kaji serta telaah informasi dan data yang disampaikan kemarin," ujar Indra. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini