Polrestabes Medan Amankan Penganiaya Pelajar SMA

Sebarkan:

 

Tersangka saat diinterogasi. 

MEDAN | Polrestabes Medan meringkus kader PDIP berinisial HSM (43) yang diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

“Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021).

Namun tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka mengaku korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

“Kejadian itu viral pada 16 Desember. Tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995 milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini