Perkara Akta Palsu, Ahli Pidana: Tempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik Delik Pidana

Sebarkan:

 


Dr Alfi Sahari (pakai batik) saat memberikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alfi Sahari SH M Hum menegaskan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentiek tentang sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. 


Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, dimana hal itu dapat mendatangkan kerugian dapat dihukum pidana penjara.


Penegasan itu diungkapkannya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam sidang lanjutan perkara akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, di Cakra 6 PN Medan, Selasa (14/12/2021).


Menurutnya, perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian tindak pidana. Tindak pidana bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, kesalahan. Yang mana perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban bisa dilakukan apabila terpenuhi dua unsur.


Ketika ditanya JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho pengertian rumusan delik pidana mengenai pertanggungjawaban dalam kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHPidana, timpal ahli, terdiri dari 2 unsur.


Yakni objektif, berorientasi perbuatan sebagai delicti dalam arti formil dan unsur subjektif dalam pengertian kriminal Intens menyangkut kesalahan.


Pemalsuan surat dalam ketentuan KUHPidana diatur dalam Bab XII tentang Kejahatan memiki 3 poin penting berorientasi pada kepentingan negara, masyarakat dan individu.


"Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada," katanya.


Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan surat yang menyangkut Unsur Subjektifnya dikatakan saksi ahli adalah, segala tindakan menempatkan keterangan termasuk tanda tangan, terhadap sebagian atau keseluruhan surat yang telah ada. 


"Dengan maksud memakai, menyuruh orang lain untuk memakai, yang mana dalam pemakaian surat tersebut dapat merugikan orang lain," tegas saksi ahli.


Kembali ke pertanyaan anggota majelis hakim Martua Sagala, Alfi Sahari menegaskan, kalimat barang siapa dalam pasal tersebut artinya adalah pihak yang mampu dan dapat dimintai tanggung jawab. Dalam perkara ini bisa notaris, bisa juga para pihak sebagai petindak dalam pembuatan akta. 


"Hal ini bukan hanya sebagai delik pidana tapi bahkan merupakan rumusan deliknya," tegasnya.


Pertanggungjawaban


Secara terpisah hal yang sama juga dikatakan penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH. Bahwa seseorang itu dapat diminta pertanggungjawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab.


"Alasan pemanfaatan dan pembenaran, yakni ada 2 unsur yaitu objektif (perbuatan dikualifikasi sebagai delik dalam arti formil) dan unsur subjektif kriminal intens, mens rea, kesalahan, tiada pidana tanpa kesalahan," katanya.


Selain itu, ada 3 perlindungan kepentingan yaitu kepentingan negara, masyarakat dan individu. Kepercayaan masyarakat terhadap surat yang dibuat dibawah tanah dan akta autentik.


"Unsur subjektif dan objektif, membuat surat palsu, memalsukan surat menimbulkan perikatan, pembebasan utang dan diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu hak dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain jika pemakaiannya dapat merugikan orang lain," urainya.


Menurut Longser, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, menggunakan akte sebagai modus dengan akta itu seolah-olah benar ada peristiwa. Maksud pelaksanaan, menyuruh orang memakai, seolah-olah keterangannya dapat menimbulkan kerugian, akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.


"Bahwa kasus ini terpenuhi unsur subjek dan  objek karena mengandung ketidak benaran maka telah terpenuhi rumusan delik pasal 266 KUHPidana. Pasal 266 KUHP tanggung jawab ada para penghadap terdakwa David Putra Negoro als Lim Kwek Liong," tegasnya.


Usai mendengar keterangan saksi ahli majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sesuai rencana apabila memungkinkan, sidang lanjutan pekan depan beragendakan pembacaan tuntutan. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini