Pemkab Langkat Lantik 42 Pejabat Eselon & 191 Pejabat Fungsional

Sebarkan:

 


LANGKAT | Pemerintah Kabupaten Langkat melantik 42 pejabat struktural eselon II, III dan IV serta mengangkat 191 pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi, di ruang rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at, (31/12/2021).

Sumpah diambil Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin. 

Bertindak sebagai inspektur Upacara pelantikan Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi. Pembacaan SK oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian BKD Langkat, Zulfandi. 

Sekda pada sambutannya menyampaikan Pidato Bapak Bupati Langkat mengucapkan selamat serta mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan.

Semoga dapat mengemban tugas dengan lebih baik lagi, bekerja lebih keras dan jangan cepat merasa puas atas kerja yang dilakukan. 

Sekda menjelaskan jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi dalam pelantikan ini merupakan rangkaian proses tindak lanjut arahan Presiden dan Peraturan Menpan RB nomor 17 tahun 2021, tentang penyederhanaan birokrasi menjadi organisasi dua level. 

Tujuannya meningkatkan efektivitas dan efisiensi agar organisasi lebih ramping dan lincah, serta tercipta birokrasi yang dinamis profesional efektif dan efisien dalam pelayanan publik.

Jadi sebut Sekda, penyederhanaan birokrasi ini sebagai respon pemerintah dalam menghargai keahlian dan peningkatan profesionalisme PNS untuk menghadapi tantangan global saat ini.

Serta untuk mengubah cara kerja secara drastis dengan transformasi digital sehingga menuntut sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi. 

"Saya harap pernyataan ini tidak dianggap hanya sebagai baju baru dari jabatan pengawas ke jabatan fungsional. Oleh karena itu saya minta agar benar-benar dijabarkan dalam sistem atau mesin kinerja di Pemkab Langkat," pintahnya.

Sembari menjelaskan setelah pelantikan ini tidak ada lagi pejabat eselon IV di beberapa perangkat daerah, dan dibagian bawah Setdakab Langkat. 

Struktural hanya sampai di pejabat eselon III, kecuali untuk Kecamatan dan Kelurahan masih berlaku pejabat eselon IV sebagai bagian dari struktural kedinasan.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini