Pelaku Fedofilia Berkeliaran di Bangun Purba Warga Trauma

Sebarkan:

Ibu korban saat membuat pengaduan di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang, Kamis (9/12/2021)

DELISERDANG |
Sejumlah warga Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang  yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual mengaku resah dengan masih berkeliarannya pelaku fedofilia anak di desa mereka. J (38) ibu salah seorang anak yang menjadi korban saat ditemukan di Kantor LPA Deliserdang di dusun Cempaka Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Kamis (8/12/2021)

Informasi dihimpun, korban  yang masih berusia 8 tahun duduk di kelas 3 sekolah dasar di cabuli dirumahnya,  saat orang tua korban lengah, rumah pelaku juga berada di belakang rumah korban, saat itu korban dicabuli hingga berdarah darah , hal itu di ketahui oleh nenek korban yang melihat korban menangis dikamar dan saat dilihat dilihat alat kelaminnya berdarah.

Korban lalu ditanya neneknya , bahwa siapa pelaku yang mencabulinya. Korban mengalami pendarahan dan langsung di bawa ke klinik untuk perobatan di klinik Arahmah Desa Sialang oleh ibunya.

Menurut ibu korban, kejadian yang menimpa anaknya terjadi pada bulan Oktober 2021 kemarin dan dirinya sudah buat Laporan STTPL/ B /502/XI/2021/SPKT/ Polresta Deliserdang/ Polda Sumut , namun karena pelaku masih berusia 11 tahun belum ada dilakukan penahanan terhadap pelaku yang meresahkan warga. 

Disampaikan J setelah kejadian terungkap tak hanya dirinya saja yang menjadi korban , namun sudah ada 7  korban lain yang menyatakan juga menjadi korban pencabulan dari pelaku. Warga yang marah mendengar hal ini sempat marah dan menyerbu ke rumah pelaku. Namun dapat diredam pihak desa dan Polisi.

" Korbannya tak hanya bocah wanita , tapi juga anak laki laki juga ada di cabuli pelaku. Kami sekeluarga sangat terpukul dengan apa yang di alami anak saya , masa depan anak saya hancur, tolonglah beri keadilan pada kami, " ucap ibu korban sambil menangis saat menceritakan kejadian yang menimpa anaknya di Kantor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Deliserdang, Kamis (9/12/2021).

Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik, mengatakan kalau ini sudah merupakan kejahatan luar biasa dan tidak bisa terus dibiarkan, karena tidak tertutup kemungkinan ke depan akan ada korban lain.

Meski pelaku masih anak di bawah umur, namun hal yang dilakukannya sudah sangat tidak wajar, ini benar benar kelainan dan kejadian ini juga seperti di biarkan oleh orang tua pelaku .

" Tentu dengan kejadian sebelumnya, orang tua mestinya melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat pada pelaku , namun kejadian berulang. Ini harus ada rehabilitasi sosial kepada si pelaku karena tidak bisa dituntut secara Undang Undang Perlindungan Anak," jelas Junaidi.

Untuk langkah atas kasus ini, kata Junaidi. LPA nantinya akan mendesak stake holder terkait dalam hal ini forum diversi yang di bentuk Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk melakukan upaya Diversi demi kepentingan terbaik anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

" Ini dilakukan untuk kebaikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi," jelas Junaidi. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini