Korupsi Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai 2 Rekanan Divonis 7 Tahun, Konsultan 24 Bulan

Sebarkan:

 



Majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua rekanan yang melaksanakan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dalam persidangan video teleconference (vicon), Jumat (10/12/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara.


Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Dana yang dicairkan kepada kedua terdakwa tidak sesuai dengan spek atau fakta sebenarnya di lapangan.


Unsur pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, diyakini telah terbukti.


Yakni secara bersama-sama dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


Keduanya juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Bedanya, terdakwa Endang Hasmi dikenakan UP Rp1.849.931.602 dikurangkan Rp40 juta dikarenakan telah menitipkan / mengembalikannya ke penuntut umum.


Sedangkan Anwar Dedek Silitonga dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp1.173.762.681 dikurangi Rp20 juta yang telah dikembalikan (dititip) ke penuntut umum.


"Dengan ketentuan, setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. 


Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara," urai Immanuel.


Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA). Sebab pada persidangan lalu kedua terdakwa dituntut Renhard masing-masing agar dipidana 8 tahun penjara.


Subsidair


Di arena sidang yang sama, terdakwa lainnya konsultan pekerjaan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) juga berkas penuntutan terpisah divonis 2 tahun (24 bulan) penjara.



Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon). (MOL/ROBS)



Hanya saja majelis hakim dibacakan hakim anggota Ibnu Kholik menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum. Unsur dakwaan primair diyakini tidak terbukti. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

 

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair dari JPU.


Abdul Khoir Gultom divonis 2 tahun  penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah dikembalikan ke penuntut umum sebesar Rp36,5 juta.


Fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa tidak mengetahui kalau terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga yang memenangkan tender pekerjaan sebanyak 4 item. 


Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk pekerjaan survey lokasi (SID) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp36,5 juta.


Vonis majelis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Anwar Dedek sebelumnya dituntut agar dipidana 4 tahun penjara. Di bagian lain, hakim ketua memerintahkan agar mobil Toyota Fortuner yang sempat disita dikembalikan kepada Fitriani Siregar, istri terdakwa Anwar Dedek karena tidak ada kaitannya dengan perkara aquo.


"Demikian  ya? Baik terdakwa, penasihat hukum (PH) dan penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Immanuel.


Usai persidangan, JPU Ruji aaat dikonfirmasi wartawan mengatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis. "Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan," katanya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini