Korupsi DD dan ADD, Pj Kades Hilihoru Nisel Yamuria Halawa Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Yamsuria Halawa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Yamsuria Halawa, Senin (20/12/2021) dalam persidangan secara video teleconference (vicon)  dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Nisel menilai dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni  melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam hal ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp452.960.405.


JPU Solidaritas Telaumbanua juga menuntut terdakwa Yamuria Halawa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp436 juta.


Dengan ketentuan, sebulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 


"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Tidak Sesuai


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru.


Di antaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.


Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa  dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp409.947.662. 


Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.


Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini