JPU KPK Hadirkan Saksi 'Kunci', Terdakwa Yusmada Semula Kurang Tertarik Jadi Sekda

Sebarkan:

   



MEDAN | Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sajali Lubis alias Jali, saksi 'kunci' perkara korupsi berbau suap agar terdakwa Yusmada bisa menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai 2019 lalu.


Fakta hukum terungkap di persidangan, Senin dua puluh sembilan november dua ribu dua puluh satu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Sajali Lubis sengaja diutus mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial untuk menanyakan terdakwa apakah tertarik dipromosikan menjadi Sekda atau tidak.


Dicecar tim JPU dimotori Siswandono, saksi mengaku sahabat lama mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai itu. Dia pun menjumpai terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim), di ruangan kerjanya di Jalan Gaharu.


Terdakwa saat itu mengatakan, pikir-pikir alias kurang tertarik dengan tawaran dimaksud karena masa pensiunnya juga masih lama. Saksi kemudian ditelepon M Syahrial untuk melaporkan hasil pertemuannya dengan Yusmada. 


Jali pun bertemu  M Syahrial malam harinya di joglo belakang rumah dinas walikota Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.


Sementara saksi lainnya, Nemri Siregar, salah seorang staf ahli di Kantor Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menerangkan, 2019 lalu dirinya ditugaskan Gubsu agar ikut menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Kota Tanjungbalai.


Saksi ketika itu masih menjabat Kadis Pendapatan Provsu menguraikan di tahapan awal peserta calon sekda tidak memenuhi kuorum karena pesertanya cuma 3 orang. Seharusnya minimal 4 calon. Masa pendaftaran calon pun diperpanjang. 


Menurutnya, sesuai perundang-undangan ketiga nama calon kemudian diteruskan ke Gubsu dan finalnya, walikota yang berhak menentukan salah satu dari ketiga calon tersebut menduduki posisi Sekda. 


Dalam dakwaan disebutkan, Yusmada, sebelumnya sebagai Kadis Perkim didakwa memberikan uang suap sebesar Rp100 juta kepada mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial agar 'direstui' menduduki jabatan Sekda untuk menggantikan  posisi (almarhum) Abdi Nusa yang sebelumnya mengundurkan diri.


Melalui orang kepercayaannya  Sajali Lubis, mantan walikota diminta meminta agar Yusmada mempersiapkan dana Rp500 juta.  Belakangan terdakwa mengaku hanya sanggup Rp200 juta dengan cara dicicil. Yusmada telah memberikan 'uang muka' sebesar Rp100 juta kepada mantan walikota M Syahrial melalui Sajali. 


Sajali pun diperintahkan agar uang 'lelang jabatan' tersebut ditransfer ke rekening ajudannya bernama Ichsan Prawira. Ichsan selanjutnya mentransfer uangnya ke rekening M Syahrial di Bank Mandiri.


Usai pemeriksaan para saksi, majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini