Anak Menganiaya Ibu Kandung

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI
| Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menciduk Faisal,26, dari lokasi tongkrongannya di pinggir jalan Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kamis (23/12/ 2021).

Pelaku ditangkap sebab dilaporkan ibu kandungnya, Darliah ,63, warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor : 48 / XII / 2021 / SPKT / POLSEK TANJUNG BERINGIN / POLRES SERDANG BEDAGAI, Tanggal 22 Desember 2021.

Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing kepada wartawan metro-online.co sabtu(25/12/2021) dikonfirmasi melalui seluler membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan kronologis kejadiannya, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 16.30, pelaku tiba tiba datang dari dapur dan mengatakan kepada kakak kandungnya (Latifah Anum) kau kerja di Warung 75 aja, kemudian ibunya marah dan memukul bahu sebelah kanannya.

Kemudian, sebut Kapolsek pelaku (Faisal) membalas dengan mencekik leher ibunya dan menolak badannya sehingga jatuh terlentang yang mengakibatkan kepala bagian belakang bengkak dikarenakan terbentur lantai rumah, ungkap Tobat.

Selanjutnya, korban datang ke Polsek Tanjung Beringin untuk membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tanpa membuang waktu, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Qory O Siregar dibantu anggotanya menciduk tersangka pelaku sewaktu sedang nongkrong di lokasi penangkapan.

" Sekarang tersangka di sel tahanan Polsek Tanjung Beringin, tersangka dipasalkan melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," pungkas Kapolsek Tanjung Beringin, IPTU Tobat Sihombing.(HR/REM)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini