50 Rumah Dibongkar Pemiliknya di Areal HGU Nomor 96 PTPN2

Sebarkan:
Rumah yang dibongkar. 


TANJUNGMORAWA | Sekira 50 unit bangunan rumah yang berlokasi di HGU nomor 96 Kebun Bandar Klippa (Batangkuis) yang berakhir Tahun 2028,  telah dibongkar masing-masing oleh pemiliknya termasuk karyawan pensiunan setelah menerima tali asih dari PTPN2.

Demikian disampaikan Humas PT NDP anak perusahaan PTPN2 Tanjungmorawa, Sutan Panjaitan SE kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Sabtu (19/12/2021) sekira pukul 20:00 Wib.

Pembongkaran bangunan rumah dilakukan secara sadar, bahwa mereka selaku pemilik bangunan rumah sadar bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik negara cq PTPN2.

Disebutkan, sebagian besar bangunan rumah yang terletak di Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dan salah satunya bangunan rumah/kantor milik Kamaruzaman dibongkar pada 17 Desember 2021, berjalan dengan lancar dan tertib 

Pembongkaran bangunan rumah/ kantor tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan karena pemilik bangunan sudah menerima tali asih dari PTPN2. 

Masih Sutan, pembongkaran bangunan rumah berdasarkan kesepakatan yang telah terjadi antara pemilik bangunan (Kamaruzaman) dengan PTPN2. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini