4 Pelajar Pelaku Perundungan Dibekuk Polrestabes Medan

Sebarkan:

DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus didampingi Kanit PPA, AKP Mardianta Ginting saat memberikan keterangan pers


MEDAN | Empat pelajar yang melakukan perundungan di Kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Medan, Sumatera Utara  yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena cemburu melihat isi pesan WhatsApp (WA) korban dengan pacar pelaku.

Keempat pelaku yakni, SHN (13), NL (15), FB (14) dan QKAL (13) kini sudah diamankan di Mapolrestabes Medan.

"Saat ini pelaku sudah di Mapolrestabes Medan dan sedang diperiksa. Motifnya cemburu karena isi pesan WA korban dengan pacar salah seorang pelaku," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus didampingi Kanit PPA, AKP Mardianta Ginting dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Tambah Kasat, kronologis kejadian, pada 13 Desember 2021 anak korban, SHN dihubungi melalui WA Putra dan mengajak untuk bertemu di Kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Namun, SHN menolak dan mengatakan untuk bertemu di Mercy saja.

Lalu SHN ditemani temannya, NR menemui keempat pelaku di Mercy. Setelah bertemu di Mercy, keempat pelaku mengajak SHN ke Kuburan Cina, Delitua.  Berangkatlah SHN berboncengan dengan NR ke Kuburan Cina.

Tiba di lokasi, keempat pelaku melancarkan aksinya menganiaya korban. Sedangkan salah seorang pelaku, NL merekam aksi brutal teman-temannya itu.

"Antara korban dengan keempat pelaku tidak saling kenal. Namun salah satu pelaku mengetahui isi WA korban dengan pacar pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perunahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini