21 Kg Sabu Disembunyikan di Bawah Pohon Nipah

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Sebanyak 21 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Tanjungbalai. Selain itu, turut diciduk satu orang tersangka, Syaiful Sambas,44,warga Jalan Bagan Asahan, Dusun III Desa Sei Apung,Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten  Asahan.

Demikian penjelasan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH saat memimpin konferensi persnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021)  bertempat di depan ruang Satres narkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai.

Dikatakan Kapolres,awalnya barang bukti  satu bungkus sabu  berhasil diamankan dari tersangka di TKP pertama Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai yang dibungkus dengan pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 gram. Saat itu tersangka lagi ingin  bertransaksi.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka,dan dilakukan pengembangan,kemudian di TKP ke-2 (dua) daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan,berhasil diamankan yang disembunyikan pelaku dibawah pohon nipah narkotika jenis sabu sebanyak 20 (duapuluh) Bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.

"Dari keterangan  SYAIFUL SAMBAS,dianya mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka juga mengakui pemilik barang haram itu adalah benar miliknya sendiri."

"Dan akan dijualkan pelaku perbungkusnya dengan harga sebesar Rp.150 juta.Denganntotal keuntungan dari keseluruhan 21 bungkus sabu sebesar Rp.3 miliar lebih. Walapun begitu,kami bersama Poldasu sudah membentuk tim yang bekerja mengusut asal muasal narkotika jenis sabu tersebut.Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun,maksimal 20 Tahun penjara, atau seumur hidup,tutup Kapolres.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini