Transaksi Sabu, Dua Pria Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Lagi akan transaksi sabu dua orang orang pria ini lagi tak bisa lagi berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,Senin (8/21/2021).Kedua orang tersangka tersebut yakni Marikson Gultom (41) dan Sumadi (53), warga Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai diamankan dari kediaman tersangka Marikson Gultom (41) di Jalan D I Panjaitan, Gang Intan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK saat dikonfirmasi wartawan,Selasa (9/11),membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersangka. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi  yang diterima Polres Tanjungbalai mengatakan,bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di kediaman Marikson Gultom (41) di Jalan D I Panjaitan, Gang Intan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Dikatakannya,dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, turut juga diamankan barang bukti keseluruhannya seberat 204,38 gram yang diduga shabu-shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone jenis Android merek Oppo dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia. 

"Kepada kedua orang tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun penjara”, ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini