JAKARTA | Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk langsung menanggapi munculnya pemberitaan Metro Online yang menayangkan perihal penetapan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Bank BTN Cabang Medan.
Melalui email dengan akun Dian Pitaloka Saraswati, Bank BTN Pusat mengirimkan tanggapan dengan nomor surat Nomor : 487 /CSD/COM/XI/2021 tertanggal 20 November 2021.
Berikut isinya:
Kepada Yth:
Redaksi Metro-Online.co
redaksimol@gmail.com
di tempat
Perihal : TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN
Sehubungan dengan berita di Metro-online.co yang berjudul, “Kejati Sumut Tetapkan... pada tanggal 19 November 2021 dengan link https://www.metro-online.co/2021/11/kejati-sumut-tetapkan-5-tersangka-kredit-macet-bank-btncabang%20medan.html , maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami masih
mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utama.
2. Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi.
Untuk diketahui, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan
proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93
sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di
proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban
kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang
lebih dari 50 persen.
3. Kami membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY adalah sebesar Rp 39,5 Miliar namun sisa
kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 Miliar melainkan sebesar Rp 14,7 Miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah ada
pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp 24 Miliar. Fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah
karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga
kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019.
4. Dalam kasus ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan, oleh sebab itu Bank BTN telah melaporkan penggelapan
dimaksud ke Kepolisian. Selain itu Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian
permasalahan barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak
yang tidak bertanggungjawab.
5. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers, pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional”, maka dengan diterimanya hak jawab ini, mohon redaksi dapat memuatnya
sebagai tanggapan resmi Bank BTN.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
CORPORATE SECRETARY DIVISION
Ari Kurniaman
Corporate Secretary