Korupsi Rp4,8 M di Disdik Sumut, Direktur CV Mahesa Bahari Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Fauzan Irgan saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari (MB) dalam.persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (30/11/2011) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Medan Fauzan Igei juga menuntut terdakwa dengan.pidana denda Rp320 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair, Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan atau menyuruh melakukan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4,8 miliar.


Selain itu, Imam Bahariyanto juga dikenakan sanksi tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih.


Dengan ketentuan, sebulan setelah berlakunya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).



Terdakwa Imam Baharyanto (atas) dan PH-nya sama-sama mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Tidak Sesuai


Sementara dalam persidangan beberapa bulan lalu, JPU Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih. 


Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.


Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini