Judi Mesin Ketangkasan di Jalan Jamin Ginting Bebas Beroperasi Tak Jauh dari Masjid

Sebarkan:

Praktek perjudian di Jl Jamin Ginting Medan.

MEDAN |
Lokasi Perjudian sejenis game ketangkasan bebas beroperasi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, yang merupakan wilayah hukum Polsekta Delitua Polrestabes Medan.

Dari hasil amatan wartawan di lokasi, Selasa (9/11/2021) terpantau ada sekitar empat buah mesin judi  tembak ikan, satu buah mesin judi roulet, dan lima unit mesin judi skater.

Demi mengelabui petugas dan masyarakat, lokasi tersebut tepat di depan bangunan berbentuk ruko hingga terlihat seperti warung makan.

Beberapa orang dengan penampilan rambut cepak terlihat berada di pintu masuk. Diduga mereka oknum anggota yang membekingi lokasi tersebut.

Tampak para pengelola dan pemain pun bebas berada di lokasi tanpa kuatir dengan adanya penggerebekan oleh pihak aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi tersebut sudah beroperasi selama hampir tiga bulan dengan omset puluhan juta perharinya.

Dari lokasi tersebut pihak pengelola mesin-mesin judi dengan Merk *123 itu diduga telah mendapat restu dari pihak aparat hingga dapat beroperasi tanpa pernah mendapat penindakan.

Plt Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Virja Nur Adha  saat dikonfirmasi wartawan pada selasa (9/11/2021) sore mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut. "Makasi, bang. Kami akan tindaklanjuti info dari abang,” kata Ipda Virja.

Sedangkan Pelaksana sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung,SIK, saat dikonfirmasi mengatakan akan segera mengeceknya. “Tks, bang. Akan kami cek,” jawabnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, lokasi judi yang tak jauh dari masjid tersebut masih terlihat beraktifitas. Puluhan sepeda motor milik para pemain tampak terparkir di depan gelanggang mirip Las vegas itu.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini