Jubong Disergap Pas Lagi Transaksi Sabu dengan Polisi

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Irfan Sahri alias Jubong (45) warga Dusun III, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, disergap personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai, Senin (1/11/ 2021) sekira pukul 21.30. di Dusun I Desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0.42 gram. Dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kasi Humas AKP Sopian SPd mengatakan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021) bahwa penanganan tersangka merupakan pengembangan ditangkapnya Andre  Sujarwadi alias Aseng dan  M Syahrial alias Yoyok,   pada hari Senin (25/10/2021) di Dusun I Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai sekira pukul 23.30.

Selanjutnya, dari pengembangan team satnarkoba bergerak malam hari untuk membeli sabu tersebut. Sabu dibeli dari Irfan Sahri alias Jubong dengan menggunakan HP dan lanjut komunikasi di wilayah titik temu di Dusun II Pasar Bengkel.

Pada saat itu, sekira pukul 21.30 oleh Team terlihat ciri ciri dan postur tubuh dan identitas yang sama, oleh team melakukan under cover buy.

"Dan saat hendak melakukan transaksi pelaku mengetahui Identitas Team, dan kemudian berusaha kabur. Melihat itu, langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," ujar Sopian.

Kemudian terhadap Irfan Sahri alias Jubong, dilakukan interogasi awal darimana bahan sabu tersebut didapat. Jubong mengatakan telah menerimanya dari orang Desa Kesatuan setiap Minggu yang tidak diketahui identitasnya. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polres Serdangbedagai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Sopian.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini