Gubsu Jangan Diskriminasi, Buruh Sumut Minta UMP Naik 7 Persen

Sebarkan:

Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Sumut minta UMP Sumut naik 7 persen.

DELISERDANG |
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak diskriminasi terhadap buruh dan segera merevisi UMP tahun 2022 naik menjadi 7 persen.

Dalam siaran persnya, Senin (22/11/2021 sore, Willy yang juga Ketua Partai Buruh Sumut ini menyebutkan, bahwa kenaikan UMP Sumatera Utara naik 0,93 persen sangat tidak relevan mengingat situasi saat ini.

Menurut Willy, Gubsu hanya menghitung berdasarkan inflasi yang rata rata 0,93 persen saja, padahal menurut aturannya juga bisa ditambah  dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 1,78 persen, sesuai data BPS tahun 2020.Artinya ada sekitar 2,71 persen inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan melihat kondisional hubungan industrial lainya, ditambah alasan buruh tidak naik UMPnya pada tahun 2021 yang lalu.

"Harusnya UMP Sumut, boleh naik diatas 7 persen, tinggal mendudukkan semua pihak, yakni serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah sebagai penengah untuk memusyawarahkan kesepakatan upah layak bagi buruh," sebutnya.

Harusnya,Kata Willy, Gubsu bisa menggunakan cara iji, tapi lagi lagi karena adanya panduan variabel penetapan upah secara nasional mengacu pada PP 36 Tahun 2021 serta ancaman surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Gubsu tidak berani mengeluarkan diskresinya.

"Buruh diseluruh Indonesia menolak pemberlakuan UMP mengacu pada PP 36, karena kalau semua kita baca tentang penetapan UMP dalam PP 36 tersebut, peran dewan pengupahan sudah tidak ada, bahkan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh sudah dihilangkan, dan banyak lagi hak buruh atas upah yang tereduksi," terang Willy.

Buruh menganggap Gubernur sudah diskriminasi, pada bulan november 2020 lalu, Gubsu Edy Rahmayadi tidak menaikan UMP Sumut untuk tahun 2021. Padahal saat itu Inflasi + pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen rata rata.

"Mereka pakai variabel buatan,mengacu PP 36 tentang pengupahan, harusnya UMP Sumut naik pada tahun 2021 dikisaran 6 - 10 persen. Kenapa mereka bisa abaikan itu, Kemarin katanya mementingkan dunia usaha, harusnya hari ini Gubsu berani bicara demi kesejahteraan buruh yang sudah tidak naik upahnya kemarin. Maka UMP dinaikan 7 %, itu baru adil," Kata Willy.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini