Galian Pasir Ilegal Marak di Sungai Ular, Ini Tanggapan Polresta Deliserdang

Sebarkan:


Aktivitas tambang pasir pasir ilegal marak di aliran sungai ular Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG | Aktivitas galian C penyedotan pasir sungai ular di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang terus menjamur dan hingga kini sudah merusak ekosistem sungai .

Polresta Deliserdang mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku galian pasir yang sudah lama beroperasi menyedot pasir puluhan truk setiap hari di bantaran sungai ular Kecamatan Galang.

"Kita akan melidik para pelaku galian pasir di bantaran sungai ular Galang seperti SG yang berstatus PNS, kemudian T, J dan I serta K yang kita duga pelaku galian pasir yang belum memiliki izin," kata Alexander Piliang, Pjs Kasatreskrim Polresta Deliserdang dalam keterangan persnya, Jumat (19/11/2021).

Dijelaskannya , saat ini pihaknya akan memeriksa surat izin dan aturan-aturan yang berhubungan dengan kegiatan galian pasir itu.

Terkait hal ini, Pengurus LSM Strategi Kabupaten Deliserdang, Indra Prasetyo menyesalkan tindakan lambat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penegak Perda Kabupaten Deliserdang.

"Inikan pelanggaran hukum, melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam, kita minta yang model seperti ini janganla lagi di biarkan, negara rugi dan masyarakat juga rugi ekosistem alam menjadi rusak, bentuk sungai akan berubah menjadi tak menentu ada pendangkalan ada abrasi tepi sungai," ujar Indra.

Sementara itu, pihak kebun Sei Putih PTPN III, Supriyadi Sebayang dalam keterangan persnya mengatakan, selama ini pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas galian C itu karena beberapa pelaku galian kendaraan pengangkut pasirnya sering melewati lahan kebun mereka dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pelaku galian tapi tidak digubris.

"Kita sudah peringati mereka dengan mengirim surat kepada para pelaku galian pasir itu tetapi mereka tetap juga melanjutkan aktifitasnya," jelas Supriyadi.

Saat ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan pihak PTPN-3 terkait surat peringatan itu, Supriyadi menjawab bahwa itu urusan Polisi dan juga dikarenakan ada oknum preman diantara pelaku galian itu.

"Kita tidak bisa bertindak terhadap pelaku galian itu karena itu urusan Polisi, juga dikarenakan ada oknum preman diantara pelaku galian itu," ujar Supriyadi.(Wan/REM)






 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini