Diteriaki Maling, Aksi Brema Ginting Kandas di Polsek Delitua

Sebarkan:

TSK Brema Ginting dan BB saat di Mapolsek Delta. 

DELISERDANG |
Tersangka pelaku pencurian Brema Ginting (25) warga Juma Padang Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo berhasil diamankan Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, Selasa (2/11/2021).

Korban diamankan setalah gagal melakukan aksi pencurian di rumah Jhon Fredy (31) di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah No 2 B, Lingkungan VI,  Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka sempat diamankan warga sebelum dilaporkan ke Polsek Delitua, dan setelah mendapat laporan unit Reskrim Polsek Delitua turun ke TKP mengamankan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH. MH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021) membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan kalau pelaku telah diamankan." Y bener, pelaku sudah diamankan," Kata Kapolsek.

Dijelaskanya pada hari Selasa tanggal 2 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 ada tersangka pencurian dibantu warga diamankan di TKP di Jalan Pancur Siwah Kelurahan  Kwala Bekala Medan Johor.

Mendapat informasi itu tim yang di pimpin oleh Panit luar Ipda Syawal Sitepu, SH, langsung bergerak ke TKP yang di maksud lalu sesampainya di TKP  tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung menangkap tersangka , dan membawa  ke Polsek Delitua. 

Dari keterangan pelapor, sekira pukul 19 .30 wib korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang, kemudian pelapor  mencari bayangan tersebut kemudian melihat ada seorang laki -laki yang hendak keluar dari gerbang rumah lalu pelapor mengejar laki-laki itu sambil berteriak "maling.. maling".

Mendengar teriakan pelapor membuat warga sekitar pun berdatangan ke rumah pelapor kemudian menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa,  1 ( satu)  buah dompet warna emas, 1 ( satu) buah tas sandang warna hijau yang berisikan: 1 (satu ) bilah piso, 2 ( dua ) buah anak obeng, 1 ( satu) buah kunci L, 3 (tiga ) lembar surat emas

Saat menginterogasi tersangka telah mengakui perbuatanya  masuk ke rumah pelapor untuk mencuri, juga mengakui telah melakukan pencurian di jalan pancur siwah pada hari Sabtu  tgl 30 Oktober  2021 sekira pukul  15.00 dan berhasil  mengambil TV LED 32 inci, tas kecil, warna emas.

"Sekarang tersangka berserta barang bukti sudah di amankan ke komando guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Deli Tua. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini