Bekap Penumpang, Sopir Taksi Online Dibekuk Polrestabes Medan

Sebarkan:
Wakapolrestabes Medan AKBP Irfan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Firdaus saat memaparkan kasus perampokan penumpang online. 


MEDAN | Sopir taksi online yang menyekap penumpangnya disekap Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak. 

Tersangka, NLT nekat menyekap korban karena ingin menguasai ponsel dan uang korban.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Firdaus dan Kapolsek Patumbak saat merilis kasus ini, Jumat (26/11/2021) di Mapolrestabes Medan mengungkapkan, kasus bermula saat korban, Graciella Candra memesan taksi online dari rumahnya di wilayah Multatuli denhan tujuan Sun Plaza Medan.

 "Namun dalam perjalanan, pelaku membekap korban dan meminta semua barang bawaan korban. Saat korban masih berada di mobil kemudian dibawa menuju ke wilayah Patumbak," ujar Kasat. 

Di tengah perjalanan menuju ke wilayah Patumbak, korban melompat dari dalam mobil dan mengalami luka. Kemudian, kata Kasat korban dibantu warga untuk membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat pelaku. Tim bergerak ke kediaman pelaku. Saat diinterogasi, pelaku awalnya mengelak. Namun saat petugas menggeledah mobil pelaku dan menemukan ikat rambut milik korban, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka saat diwawancarai mengaku kalau dia baru pertama kali melakukan aksi ini. Motifnya, kata tersangka, menguasai ponsel korban untuk dijual.

"Tergiur ponsel milik korban. Rencananya mau dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya. 

Sementara, ayah korban, Alex Candra mengatakan, atas kejadian yang menimpa putrinya ini pihak keluarga masih merasa trauma. Dia juga tidak bisa membayangkan kalau saja putrinya tidak melompat dari mobil tersangka kejadian apa yang akan menimpa putrinya.

"Kami pihak keluarga masih trauma dengan kejadian ini. Kami juga minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," harapnya.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini