Tiga Sekawanan Sindikat Curat Diringkus Polres Binjai

Sebarkan:
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat menjelaskan terkait penangkapan tiga pelaku Curat


BINJAI | Sat Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus tiga sekawanan sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (5/10/2021).

Masing-masing tersangka yakni AAP alias Agus,31, warga Jalan Renggas Pulu, Medan Marelan dan RBS alias Bayu, 23, warga yang sama, serta BWP alias Lilik alias Golik warga Stabat, Langkat.

Dalam pengungkapan sindikat Curat spesialis mobil ini, Lilik alias Golik tewas setelah mendapat perawatan di RSU Djoleham Binjai. 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, Kamis (7/10/2021), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dengan nomor LP / B / 497 / VII / 2021 / SPKT /Polres Binjai/Polda Sumut, Sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 22:05.

Korban merupakan warga Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, dan mengaku telah kehilangan satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalik BK 1350 RE tahun perakitan 2000 yang diparkirkan di depan rumahnya. 

Berdasarkan laporan itu, lanjut Ferio, Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Tepat pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 00:35, Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengamankan tersangka Agus dan Bayu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Ketika itu, sebut Ferio, kedua tersangka mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan BK 1350 RE dan masuk ke dalam parit. "Warga curiga melihat mobil itu dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ungkap Ferio. 

Kemudian, sambung Ferio, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggotanya untuk segera mendatangi lokasi mobil tersangka yang terperosok ke dalam parit. 

"Begitu personel tiba di lokasi, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang masuk kedalam parit dan diketemukan 3 buah kunci T, kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut," bebernya. 

Setelah dilakukan pengembangan, kata Ferio, ternyata benar bahwa pelaku Agus dan Bayu melakukan pencurian terhadap mobil Toyota Kijang Krista warna biru metalik BK 1350 RE. 

Dari dua tersangka itu, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan menerima informasi tentang keberadaan BWP alias Golik sedang berada di Dusun Serbaguna, Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Langkat.

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika mencari barang bukti terhadap hasil kejahatan tersebut, tersangka Golik melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian tim melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka," beber Ferio. 

"Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Djoelham Binjai. Namun ketika mendapat perawatan, tersangka meninggal dunia. Untuk saat ini, dua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tembahnya. 

Ferio juga mengakui, sindikat ini melakukan pencurian secara berulang di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengganti plat kendaraan hasil curian, termasuk mengguna plat alat negara. "Saat ini Sat Reskrim masih berupaya melakukan pengembangan untuk mencari penadah," terangnya. 

Lebih lanjut, Ferio Sano Ginting menjelaskan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun. "Dengan upaya keras ini dapat menjawab keresahan masyarakat dengan kejahatan yang kerap dilakukan para pelaku," pungkas mantan Kapolres Dairi.(Ismail)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini