Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Magetan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

Sidang perdana terdakwa Suprianto alias Yanto dengan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing. (MOL/Ist)



MEDAN | Suprianto alias Yanto (33),  warga Jalan Husein Palela, Desa Samkai, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke / Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/10/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 9 PN Medan.


Pria lulusan Sekolah Dasar (SD) itu didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg.


JPU dari Kejari Medan M Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, bermula pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB terdakwa sedang menuju Kota Pekanbaru untuk menemui seseorang bernama Herman. Keduanya kemudian bertemu di salah satu penginapan.


Tidak berapa lama kemudian Masrel alias Omen dan Tio menelepon terdakwa agar langsung menuju Kota Medan untuk mengecek pil ekstasi.


"Keesokan harinya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dan Herman tiba di Bandara Kualanamu. Tidak lama kemudian terdakwa ditelepon orang tidak dikenal dan menyuruhnya agar menuju Masjid Agung Medan,.


Sesampainya di Masjid Agung Medan terdakwa kembali ditelepon orang yang tidak dikenal tersebut dan menyuruhnya menunggu.


Tidak berapa lama, datang 2 orang laki-laki juga tidak dikenal menjemput terdakwa dan membawanya ke salah satu rumah di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Sedangkan temannya, Herman diantar oleh laki-laki yang tidak dikenal tersebut menuju hotel.


Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa pun bertemu dengan Ahmad dan diperlihatkan 2.000 butir pil ekstasi. Setelah itu, terdakwa menelpon Marsel Alias Omen dan mengatakan bahwa pilnya bagus.


"Kemudian Ahmad memberikan seperempat butir pil ekstasi untuk terdakwa konsumsi. Setelah itu, Ahmad menelpon Marsel alias Omen membicarakan pembayaran pil ekstasi tersebut," urai jaksa.


Marsel kemudian, pada hari Selasa (2/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB, menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengecek  sabu dari Ahmad. Terdakwa selanjutnya diperlihatkan 2  bungkus besar plastik teh Cina berisi narkotika jenis sabu.


Terdakwa mengetes sabu tersebut dengan cara mengkonsumsinya dengan menggunakan bong dan pipa kaca.


"Setelah itu terdakwa menelpon Marsel dan mengatakan bahwa sabu tersebut bagus, kemudian Ahmad menyimpan kembali sabu tersebut karena menunggu pembayaran dari Marsel," ucap M Rizqi.


'Ketinggian'


Namun, Suprianto alias Yanto masih 'ketinggian' akibat pengaruh pil yang terdakwa konsumsi, maka terdakwa tetap duduk di tempat tersebut.


Sekira pukul 18.15 WIB pada saat terdakwa duduk di kursi belakang rumah warga, kemudian datang personel Polrestabes Medan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut sabu seberat 2 kg yang dimasukkan ke dalam 2 bungkusan plastik sebagai barang bukti (BB).


Suprianto alias Yanto dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 


Hakim ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU kembali menghadirkan terdakwa secara video call (VC). (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini