Tak Sampai 24 Jam, Maling Laptop dan Uang Milik Mahasiswa Diciduk Polsek Delitua

Sebarkan:


DELITUA |
Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan kembali berhasil ungkap kasus Pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dan kali ini Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua ungkap kasus pencurian Laptop dan Uang milik Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (22) warga Pasar Buntu Desa Meranti Darussalam Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang yang hilang pada hari sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 wib. 

Dan atas cek TKP dan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrin Polsek Delitua maka hari itu juga (Sabtu 16 Oktober 2021)  sekira pukul 13.30 Wib pelaku sudah berhasil di ringkus petugas di Belakang Potong Ayam Jln. Ardagusema kel. Delitua Timur Kec. Delitua.

Adapun identitas pelaku adalah HK (36) warga Jln. Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua Kabupaten Deki Serdang. Dan dari tersangka petugas mengamankan Satu Unit Laptop Merk ASER Cor5 warna Silver. 

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian kalau berawalnya kejadian itu pada hari Jumat, tgl 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib, Korban pergi Meninggalkan Kamar Kos di Rumah Kos MIDA di jln. Besar Delitua Kel. Delitua Timur Kec. Delitua, dan  dimana pada saat itu Korban hanya menutup pintu Kamar kos dengan engsel pintu tanpa digembok, dan pada hari sabtu tgl 16 Oktober 2021 sekira Pukul 02.00 Wib Korban Kembali Ke kamar Kosnya dan menemukan pintu kamar kosnya telah terbuka dan Melihat kondisi kamar sudah berantakan, dan setelah korban memeriksa barang barang didalam kamar bahwa Uang Sejumlah 700.000 (Tujuh ratus ribu Rupiah) yang disimpan dilemari dan 1 unit Laptop merk Acer Cor5 warna Silver yang diletak dirak buku sudah tidak ada.

" Begitu kita (polsek delta) mengetahui Informasi tersebut  maka unit Reskrim Polsek Delta yang dipimpin Oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur untuk cek TKP. Dan berdasarkan cek TKP dan Penyelidikan oleh  Unit Reskrim kalau diduga Keras pelaku yang melakukan Pencurian Uang dan Laptop itu mengarah ke tersangka inisial HK, dan pada hari itu juga  Sabtu tgl 16 Oktober 2021 sekira Pukul 13.30 diterima informasi kalau tersangka sedang berada di belakang Potong ayam Jln. Ardagusema Kel. Delitua Timur, dan  mendapat Info tersebut Unit Reskrim Delitua team 7.6 yang dipimpin Oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur ke lokasi dan terpandang mata dengan tersangka dan team langsung menangkap tersangka," Terang Kapolsek Deli Tua AKP Tulkifli Harahap,SH.MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH.MH.

Dan setelah di interogasi lanjut Kanit Reskrim,  tersangka mengakui Perbuatanya  kalau bebar Melakukan Pencurian Uang dan Laptop di kamar Kos-kosan MIDA dengan Cara Masuk kedalam Kos-kosan dan Masuk kedalam Kamar Kos korban yang hanya ditutup dengan engsel pintu tanpa digembok dan Mengambil Uang dan Laptop Milik Korban. 

" Selanjutnya tersangka beserta BB di boyong ke Polsek Delitua guna di lakukan pemeriksaan lanjut," jelas Iptu Martua Manik,SH.MH. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini