Suap Vaksinasi Massal Berbayar, Saksi dari Dinkes Provsu 'Goyang Kali'

Sebarkan:

 



Sawaludin (kiri) saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi berbau penerimaan suap terkait vaksinasi Covid-19 secara massal dengan terdakwa Indra Wirawan, dokter pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Rabu (27/10/2021) berlangsung tidak biasanya.


Berapa kali pengunjung sidang di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan spontan ikut tertawa kecil ketika Sawaludin, salah seorang pegawai di Dinkes Provsu diperiksa sebagai saksi.


Dengan nada guyon hakim ketua Saut Maruli Tua meminta saksi yang terlihat gugup. Istilah orang Medan, 'goyang kali' saat menjawab sejumlah pertanyaam majelis hakim maupun tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar.


"Santai aja Pak. Bapak pernah memberikan keterangan di penyidik? Makanya. Santai aja Pak. Saksinya bapak di sini. Santai aja Pak. Nanti kalau mau pulang minta ongkosnya sama pak jaksa ini," kata Saut Maruli sembari tersenyum kecil melirik saksi dam anggota majelis hakim di sebelah kanannya.


Sembari tersipu malu saksi pun mengaku merasa kurang nyaman. Seolah merasa sesak mau buang air kecil ke toilet.


Dibawa Pulang


Sawaludin menerangkan bahwa ada beberapa kali Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut mengajukan permohonan pemberian vaksin Covid-19 ke Dinkes Provsu.


"Atas perintah atasan Saya, pak Suhadi. Saya yang menyerahkan vaksinnya di Kantor Dinkes Jalan HM Yamin. Dokter Indra (terdakwa) yang terima terus Saya buat berita acara serah terima vaksinnya," urainya.


Terdakwa dr Indra Wirawan (lanam bawah) mengikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Fakta lainnya diungkapkan Sawaluddin, dari beberapa kegiatan vaksinasi di Kanwil Kemenkumham Sumut, ada sisa vaksin atau tidak terpakai. 


"Ada yang dikembalikan. Ada juga vaksin sisa sibawa pulang sama pak dokter Indra," tegasnya.


Sementara sebelumnya sebanyak 4 saksi juga dihadirkan tim JPU untuk terdakwa penerima uang suap lainnya, dr Kristinus Saragih. 


Titi, Elidawati dan dua saksi lainnya mengaku pernah ikut dalam tim terdakwa melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap sejumlah warga di kawasan Citraland Bagya City dan Jalan Palangkaraya, Kota Medan.


Para saksi ditugaskan di bagian pemeriksaan tensi, screening dam lainnya sebelum warga divaksi dr Kristinus.


Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dan memerintahkan penuntut umum kembali menghadirkan terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).


Inisiator


JPU dalam dakwaannya menguraikan, lewat sambungan telepon seluler (ponsel) salah seorang agen properti di Medan, Selviwaty alias Selvi (juga terdakwa dalam penuntutan terpisah) semula melobi dr Indra Wirawan.


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Selvi kemudian bekerjasama dengan dr Kristinus Saragih dalam kegiatan vaksinasi berbayar tersebut dengan tarif serupa untuk per orangnya. Sisa vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. 


Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000, 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).


Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini