Polsek Padangbolak Amankan Warga Kota Padang Sidimpuan dan Ganja Seberat 5 Kg di Paluta

Sebarkan:

Poto: Tersangka PAS Bersama 5 Bal Diduga Ganja Kurang Lebih Seberat 5 Kg di Mapolsek Padangbolak.
PALUTA| Unit Reskrim Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan mengamankan inisial PAS, 35, Wiraswasta, Warga Jalan H Umar, Gang Cempaka Nomor 16, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis ganja Seberat kurang lebih 5 Kg.

Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar bersama Kanit Reskrim Iptu Mulyadi dan Tim Unit Reskrim Polsek Padangbolak saat Mengamankan Tersangka PAS di Mapolsek.
Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar SH MH saat di konfirmasi, Rabu (20/10/2021) menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Selasa (19/10/ 2021) sekira pukul 18.30 Wib timnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sigama, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

"Setelah mendapat info itu, selanjutnya tim kita melakukan penyisiran di jalan Lintas Gunungtua -Padangsidimpuan tepatnya, di wilayah Desa Sigama dengan mengendarai Sepeda Motor dan Mobil. Kemudian, sekira pukul 19.30 Wib tim personil kita melihat ada seseorang yang berhenti berada di pinggir jalan dan langsung mendatangi orang tersebut dan mengamankannya,"beber Kapolsek AKP Zulfikar.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan personilnya di TKP tepatnya, di pinggir jalan Lintas Gunungtua- Padang sidimpuan Desa Sigama menemukan di Sepeda Motor milik PAS satu tas ransel warna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 bungkus beserta beberap barang bukti lainnya.

"Selanjutnya tersangka PAS beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Padangbolak untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata Kapolsek AKP Zulfikar.

Adapun dasar penangkapan tersangka PAS kata Kapolsek, telah dituangkan dalam Surat Perintah Tugas Nomor Spt / / X /2021/Reskrim tgl 19 Oktober 2021, Laporan Polisi Nomor / LP / 194 / X / 2021 / SU / TAPSEL /TPS.BOLAK, tanggal 19 Oktober 2021.

"Atas perbuatan tersangka PAS ini diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subs. 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis Ganja,"pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni, 5 bungkus masing masing berat 1 Kg/ perbungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah tas ransel warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 642.000, 1 buah plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 1 Ons, 1 buah plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,5 Ons, 3 lembar kertas pembungkus nasi, 1 unit Sepeda Motor merek honda beat warna hitam tanpa TNKB, 1 buah timbangan warna merah merk Steele dan 1 Unit Hp lipat merk samsung warna hitam.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini