Polrestabes Medan Bekuk Oknum Guru Cabuli Siswinya

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaung memberikan keterangan persnya, Kamis (21/10) di Mapolrestabes Medan. 


MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan ringkus oknum guru, PG (49) yang mencabuli siswi dan bekas siswinya yang masih di bawah umur. Modus tersangka yang bertugas sebagai guru komputer mengajak korbannya makan siang.

"Kejadian ini berlangsung pada 16 September 2021. Tersangka kita amankan pada 14 Oktober 2021," ujar Kapolrestabes Medan", Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaung dalam keterangan persnya, Kamis (21/10) di Mapolrestabes Medan. 

Lebih jauh, kejadian bermula saat tersangka menyuruh korban, MNH (14) datang ke lab komputer sendirian. Tersangka lalu mengajak korban untuk makan siang bersama di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang. Setelah makan, tersangka mengajak korban untuk menemui temannya. Tapi di tengah perjalanan tersangka malah mengajak korban ke salah satu hotel kelas melati. 


Di hotel tersebut, tersangka melakukan perbuatan bejadnya. Sekitar pukul 19.20 WIB ibu korban menghubungi tersangka menanyakan keberadaan putrinya. Namun tersangka mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya. Setelah itu tersangka memberi uang Rp 20 ribu kepada korban.


Usai memberi uang kepada korban, tersangka meninggalkan korban. Korban kemudian menghubungi orang tuanya agar dijemput di hotel tersebut. Korban lalu mengadukan peristiwa ini kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. 


Atas laporan korban, tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di warung di kawasan Helvetia. "Hasil pemeriksaan ada korban lain yang melaporkan tersangka yaitu alumni di sekolah tersebut. Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan. Kemudian mencabuli korban di dalam mobil sambil mengancam kalau tidak menurut korban akan ditinggal di jalan tol," jelas Kapolrestabes Medan.


Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti lainnya di antaranya, CCTV dan kendaraan milik tersangka. 


Kapolrestabes juga mengimbau, apabila pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka laporkan segara. Polrestabes Medan siap menerima laporan dan akan merahasiakan identitas korban. 


Karena perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23  Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara  Pasal 2 pidanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini