Palsukan Hasil Test PCR Swab di Bandara Kualanamu, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan:

Polresta Deliserdang merilis pelaku pemalsuan dokumen PCR Swab di Bandara Kualanamu.

DELISERDANG |
Dari tiga orang yang diamankan Petugas Avsec Bandara Kualanamu terkait kasus pemalsuan dokumen PCR Swab, polisi menetapkan 1 orang menjadi tersangka, yaitu Ahmad (51) warga Jalan Syubrasta Gang Setia Kawan Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Dia merupakan sopir travel yang biasa mangkal di terminal Kualanamu International Airport (KNIA) tersebut.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol DR Muhammad Firdaus SIK, M.H dan Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH, dalam paparannya, Jumat (22/10/2021) sore mengungkapkan, kasus bermula pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 15.30 wib Polsek Kawasan Bandara KNIA Polresta Deliserdang menerima tiga orang terlibat kasus pemalsuan dokumen PCR Swab atas nama Desri Natalia Sinaga, Ahmaf dan Rahmadsyah Sirait ST dan dokumen dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Medan Wilayah kerja Bandara KNIA dan Avsec Bandara KNIA.

Awalnya diamankan Desri Natalia Sinaga calon penumpang tujuan Jakarta di boarding gate Bandara KNIA karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid 19 yang diduga palsu, yang sebelumnya telah dilakukan konfirmasi langsung oleh Avsec Bandara KNIA ke Klinik Jemadi melalui telefon dan Klinik Jemadi tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan PCR Swab Test Covid 19 atas nama Desri Natalina Sinaga pada tanggal 18 Oktober 2021 itu.Lalu Petugas Avsec mengamankan ketiga orang pelaku dan diserahkan ke Polisi.

Kini tersangka masih dalam proses penyidikan melanggar KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Undang undang Kesehatan hingga terancam hukuman 10 tahun penjara.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini