Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Didor

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti


ASAHAN | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan satu unit Hp Vivo Y30i.

Tersangka berinisial "WY" (27)  warga Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, sementara korban berinisial  "KRS" (18) warga Lingkungan I Kel. Bunut kec. Kota Kisaran Barat  Kab. Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (23/10/2021)  sekira pukul 21.00 Wib," ujar AKBP Putu. 

Tambah Putu, peristiwa itu terjadi  saat korban sedang melintas di Jalan Lintas simpang pabrik benang Kel. Sidomukti.  Tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang serta merampas HP korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH.MH, bersama timnya, pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 18.00 wib pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek Ledong Kab. Asahan. 

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya," tambah Putu. 

Usai menjalani perawatan,  tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini