Keterangan Pegawai Kantor Notaris Kontroversi, PH Korban Sebut Saksi Bisa Jadi Tersangka Minuta Akta Nomor 8 Palsu

Sebarkan:

 


Rismawati saat dihadirkan sebagai saksi di Cakra 6 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Rismawati, salah seorang pegawai yang bekerja di Kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan, Selasa (5/10/2021)) dihadirkan di Cakra 6 PN Medan sebagai saksi dalam perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong.


Keterangan saksi dinilai kontroversi ketika majelis hakim diketuai Dominggus Silaban mempertanyakan tentang Akta Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008. 


Pasalnya saksi menerangkan kalau pada tanggal, bulan dan tahun dimaksud ada melihat almarhum Jong Tjin Boen termasuk para pihak (ahli waris almarhum-red) saat penandatanganan akta perjanjian kesepakatan di Kantor Notaris Jalan Juanda Baru, Kota Medan.


"Semuanya di situ pas menandatangani akta itu. Tapi memang Saya tidak begitu perhatikan karena mereka di ruang tamu  (kantor notaris). Saya di ruangan tempat biasa mengetik surat-surat yang berhubungan sama akta yang dibuat," sebut saksi.


Memastikan hal tersebut, hakim anggota Dahlia Panjaitan sempat berupaya mempertanyakan tentang kehadiran para pihak. "Jadi semua pihak ada di sana termasuk Jong Tjin Boen," tanya hakim Dahlia Panjaitan.


"Iya ada sama istrinya itu Saya lupa namanya, tapi bukan yang si Lim Lian Kiaw itu," sebutnya.


Sementara usai persidangan, JPU dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho saat ditanya wartawan menyebutkan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Rismawati dalam persidangan tak sesuai fakta-fakta autentik.


"Saksi mengatakan melihat para pihak menandatangani akta tersebut yaitu pada juli 2008. Sedangkan pada saat itu (21 Juli 2008) para pihak ini berada di Singapura mendampingi ayah mereka almarhum Jong Tjin Boen dirawat di rumah sakit di Singapura.


Pada persidangan lalu juga kami memperlihatkan alat bukti paspor dan dokumen keimigrasian yang autentik," sebut Chandra.


Tersangka


Sementara itu, Longser Sihombing selaku kuasa hukum para korban menegaskan, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan sangat memungkinkan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


Pasalnya kesaksian saksi Rismawati  yang notabene anggota notaris Fujiyanto Ngariawan, tidak sesuai fakta yang sebenarnya.


"Kita akan menyampaikan hal ini kepada penyidik, karena kesaksiannya yang memang anggota dari notaris Fujiyanto tidak sesuai dengan fakta. Hal ini sangat memungkinkan yang bersangkutan menjadi tersangka dalam minuta akta diyakini palsu itu," tegasnya.


Sebab fakta-fakta terungkap di persidangan, para ahli waris almarhum Jong Tjin Boen mengaku pernah diminta terdakwa David membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas. 


Belakangan diketahui 'disulap' menjadi Akta Nomor 8 seolah para korban memberikan kewenangan kepada terdakwa atas harta bergerak dan tidak berhak dari almarhum ayah mereka.


Di bagian lain Longser menambahkan bahwa hingga kini oknum  notaris Fujiyanto SH dan Lim Soen Liong telah berstatus menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polrestabes Medan. (ROBS/REL)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini