Kejati Sumut Tahan Tersangka Pasutri Gadaikan Perhiasan 'Kw' Rugikan Negara Rp2,3 M

Sebarkan:

 


Tersangka SRS alias Ridho beberapa saat sebelum dititipkan ke Rutan Labuhan Deli. (MOL/Intl Kjtsu)



MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilaporkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial SRS alias Ridho (35) dan istrinya, DAS (35).


Kedua tersangka dilaporkan nekat menggadaikan perhiasan emas palsu alias 'Kw' untuk mendapatkan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.


Bedanya, tersangka SRS alias Ridho juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut lebih dulu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang untuk 20 hari ke depan terhitung, Kamis (14/10/2021).


Sedangkan istrinya, tersangka DAS selaku Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat masih berstatus tahanan kota. 


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan ketika dihubungi via sambungan WhatsApp (WA), Jumat (15/10/2021).


Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumut sudah ditemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, 


Kronologis 


Lebih lanjut juru bicara Kejati Sumut itu mengatakan, dalam kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi.


Seluruhnya merupakan barang gadai jaminan fiktif jenis berupa perhiasan emas palsu.


"Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800," ungkapnya.


DAS selaku Kepala UPC Perdamaian diduga kuat menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya, SRS alias Ridho. 


"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya


Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas dan belakangan diketahui bukan emas, melainkan emas palsu alias 'Kw'


Tersangka DAS lebih dulu dilakukan penahanan (tahanan kota) yakni Rabu (13/10/2021) baru lalu dikarenakan dua anaknya masih balita dan salah satunya  masih menyusui. DAS juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya. 


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini