Instruksi Kapolri tak Jalan, Praktek Judi Terus Berlanjut

Sebarkan:

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo .



DELISERDANG |
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor:  ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Talun Kenas, Polresta Deliserdang.

Pasalnya, praktek perjudian jenis tembak ikan dan togel masih marak ditemui, sementara aparat kepolisian setempat terkesan "tutup mata".

Adapun perjudian jenis tembak ikan  yang ada di Wilkum Polsek Talun Kenas seperti di Dusun Simpang Kawat Desa Talapeta, Desa Juma Tombak, Dusun Tanjung Sari Desa Sumbul, di Dusun Sadarih Desa Gunung Rintih, serta judi Toto gelap (togel) yang hampir merata di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.

Terkait hal ini, warga cukup menyesalkan kinerja aparat hukum Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang yang terkesan melakukan pembiaran. "Kita sangat menyayangkan masih banyaknya praktek perjudian di wilayah ini," ujar warga mengaku marga Sembiring, Selasa (26/10/2021).

Terkait hal ini, Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deli Serdang, minta Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan atas masih maraknya praktek perjudian di wilayah hukumnya.

"Kami minta Kapolres Deliserdang melakukan tindak tegas terhadap Kapolsek yang jelas jelas tidak menjalankan instruksi dari Kapolri tersebut," ujar Waka JPKP Kabupaten Deliserdang, Pujian Tarigan.

Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021

JPKP sebagai relawan kemanusiaan sangat mengapresiasi Instruksi Kapolri dalam pemberantasan penyakit masyarakat tersebut sesuai telegram yang di keluarkan kepada seluruh jajaran.

Jadi menurutnya, kalau masih ada jajaran yang tidak mematuhi perintah tersebut, sesuai instruksi Kapolri juga harus segera di tindak tegas," ujar Pujian.

Lebih lanjut dijelaskan Pujian, selain surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam menindak tegas praktik perjudian tersebut, juga Kapolda Sumut Irjen Pol Pasca Putra Simanjuntak dalam Vicon pada Hari Selasa Tanggal 19 Oktuber 2021, telah memerintahkan kepada jajaran bawahannya supaya di Satwil Zero 303.

Terkait hai ini, Kapolsek Talun Kenas AKP. Hendra Tambunan ketika dikonfirmasi malah menanyakan kepada wartawan dimana lokasi praktik perjudian tersebut. "Di mana titiknya pak, biar kita angkat," jawabnya. (TIM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini