Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,2 M, Sely Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara, Pelaku Lainnya Wiwi Wijaya Masih 'Berkeliaran'

Sebarkan:

 


Terdakwa Sely Wijaya (Kiri) dan Wiwi Wijaya masih berstatus DPO Polrestabes Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sely Wijaya SE (48), warga Jalan Kalideres Komplek Taman Palem V, Kota Jakarta Barat / Jalan Murai Raya Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan lewat persidangan video call (VC) divonis 4 tahun penjara.  


"Iya. Sudah divonis 4 tahun penjara. Conform. Sama dengan tuntutan kami tempo hari. Majelis hakim juga sependapat dengan pasal yang kami tuntut," kata JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho lewat sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (2/10/2021).


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.


Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan pertama dari JPU.


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban (sebut saja) Roni selaku pemilik perusahaan menderita kerugian sebesar Rp3,2 miliar lebih.


Hasil Penjualan 


JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) semula bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan milik saksi korban, sejak tahun 2006 lalu. Terdakwa mendapat upah setiap bulannya sebesar Rp3.750.000 dan Wiwi Wijaya Rp3.500.000.


Perusahaan milik saksi korban bergerak di bidang penjualan keramik dengan mempekerjakan sales yaitu saksi Novita dan Hardi Syafitri untuk menawarkan keramik kepada toko-toko di dalam maupun luar Kota Medan.


Semula saksi korban sedikit pun tidak menaruh curiga kepada Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya karena laporan keuangan di perusahaan disebutkan dalam keadaan untung/laba.


'Kedok' terdakwa dan Wiwi Wijaya akhirnya terungkap. Hasil pengecekan sales Novita dan Hardi Syahfitri beberapa kali keramik yang dijual ke sejumlah toko, tanpa sepengetahuan saksi korban.


Terdakwa mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) ke 7 toko agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon DO pengeluaran serta invoice diduga kuat dipalsukan.


Terdakwa dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar. Namun setelah dikroscek ke toko-toko tersebut, ternyata keramik yang telah diterima sudah dibayarkan secara tunai  kepada terdakwa dan Wiwi Wijaya.


'Berkeliaran'


Sementara itu, saksi korban (sebut saja) Tony kendesak jajaran Polda Sumut cq Polrestabes Medan agar tidak ragu-ragu membekuk pelaku lainnya yakni Wiwi Wijaya yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 23 April 2021 oleh Polrestabes.


"Kita sangat berharap kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumut agar segera secepatnya menangkap pelaku Wiwi Wijaya, pasalnya pelaku saat ini masih bebas 'berkeliaran'. Jadi kita meminta polisi agar pelaku ditangkap dan dihukum agar membuat efek jera,” pungkasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam pencarian.


"Pelaku masih DPO dan yang bersangkutan sedang dalam pencarian, dan secepatnya dapat ditangkap di manapun berada," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ROBS/REL)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini