Dinilai Tak Pantas, Ketum MK Panggil LBH Jakarta Terkait Laporannya Terhadap Anies Baswedan

Sebarkan:

Ketua Umum MK Banua Sanjaya Hasibuan SH MH (Paling Kanan) dan Partners.
JAKARTA| Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan,SH MH akan memanggil sekaligus meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk segera mencabut laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota".

Poto Istimewa: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu disampikan Ketua Umum Mahkamah Keadlian Banua Sanjaya Hasibuan, SH MH melalui keterangan Persnya pada hari Rabu (20/10/2021).

"LBH Jakarta tidak layak dan tidak patut memberikan laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan di Ibu Kota,"kata Banua.

Selain itu, Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan,SH MH juga menyatakan dengan tegas, bahwa LBH Jakarta tidak layak dan tidak patut memberikan penilaian kepada Bapak Gubernur DKI dikarenakan tugas dan wewenang utama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah memberikan bantuan hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum yang berkekuatan tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU 16/2011).

"Jadi sangat jelas kalau tugas LBH itu untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bukan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala daerah. Jadi, menurut saya selaku Ketua Umum Mahkamah Keadilan dan Juga Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Padang Lawas Utara ( LBH Paluta ) Sumatera Utara sangat menyayangkan penilaian LBH Jakarta tentang laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di ibu kota,"ungkapnya.

Terkait itu kata Putra batak bermarga Hasibuan Dasopang ini, Lembaganya akan memanggil Ketua LBH Jakarta dalam waktu dekat untuk meminta, agar mencabut laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota".

"Supaya nama marwah dan wibawah Lembaga Bantuan Hukum tetap terjaga,"pungkas Banua.(Red/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini