Berkas Tersangka Exsan Dikembalikan ke Polda Sumut, Pengacara Korban Surati Jaksa Agung

Sebarkan:

 


C Suhadi selaku pengacara Tjong Alexleo. (MOL/Ist)



MEDAN | C Suhadi selaku pengacara Tjong Alexleo, korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dalam waktu dekat akan menyurati Jaksa Agung, menyusul dikembalikannya berkas tersangka Exsan Fensury ke Polda Sumut oleh jaksa peneliti dari Kejati Sumut.


"Dalam waktu dekat ini kita akan menyurati pak Jaksa Agung. Kita mohon agar dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung," tegasnya saat ditanya awak media via WhatsApp (WA), Sabtu (9/10/2021).


Advokat dikenal vokal itu mengaku terkejut dengan diterbitkannya surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. 


"Kita akan surati. Mohon perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan apakah benar petunjuknya seperti itu? Hubungannya di mana jika dikatakan perdata? Itu yang bakal kita pertanyakan," tegasnya.


Sebab dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sugeng Riyanta menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury. 


Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan surat/dokumen sebagaimana disangkakan kepada Exsan Fensury serta penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.


Sebaliknya C Suhadi menilai konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik berjalan sesuai on the track. Di mana pada proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Suhadi.


Ditetapkannya Exsan Fensury sebagai tersangka, lanjutnya, bukanlah tanpa alasan karena telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti dan telah mengundang ahli dari universitas di Sumut. 


"Artinya dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum," terangnya.


Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali. Menurutnya, perkara yang dilaporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian dividen atau pembagian hasil suatu perusahaan.


"Persoalan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dengan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dokumen fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan tanpa diketahui klien Kami. 


Seolah RUPS


Bahwa dalam UU Perusahaan Terbatas (PT) di Pasal 69 mengatakan bahwa, segala proses hukum berkaitan dengan  hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu," ucapnya.


Penandatangan yang dilakukan tersangka dalam kasus in, lanjutnya,  di luar konteks RUPS. Sehingga dari dokumen yang ditandatangani di luar RUPS itu, diam-diam digunakan yang bersangkutan dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga Medan. 


"Kalau dokumen itu tidak digunakan dalam perkara kepailitan, kita tidak melaporkan hal itu," ucapnya lagi sembari mengatakan penggunaan dokumen yang ditandatangani sepihak di luar RUPS itu, seolah-olah RUPS itu sudah disahkan. 


Sehingga apabila menyimak dari penunjuk, sepertinya JPU sangat tidak teliti, karena tidak melihat dokumen asli, berapa Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang asil yang belum ditanda tangani oleh tersangka. 


"Demikian juga tentang peran direktur, yang seolah olah masalah keuangan dan lain lainnya dipegang direktur, itu salah besar. Karena kaitan dalam perkara ini, Pak Alex telah memberi kuasa direksi kepada tersangka untuk masalah manajemen dan keuangan perusahaan. 


Artinya roda perusahaan dipegang tersangka, oleh karena itu klien jami meminta RUPS, agar adanya laporan keuangan, namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, padahal sudah dilampirkan di berkas perkara, “ ujarnya.


Secara terpisah Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau berkas perkara tersangka Exsan Fensury dikembalikan jaksa untuk diperbaiki. "Masih diperbaiki kembali," katanya singkat. (ROBS/REL)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini