Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Stabat Baru Diringkus Polres Langkat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Juli Afrida Wani, 40, warga jalan penerangan nomor 25, lingkungan II, Kelurahan Stabat baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, merasa tidak senang anak kandung nya mendapat perlakuan tidak senonoh dari tetangganya, dirinya dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langkat, pada (08/10/2021) dengan bukti laporan, Nomor : LP / B / 626 / XI / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Husen. SIK, melalui Kanit PPA, Ipda Sihar MT Sihotang. SH, Kamis (28/10/2021),  membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban yang merupakan masih dibawah umur.

Penganiayaan terjadi tepatnya pada Kamis (07/10/2021) sekira pukul 21.30 di lingkungan II,. Kelurahan Stabat baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ucap Ipda Sihar.

Adapun identitas tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Langkat, lanjut Ipda Sihar, FH alias Pipit, 35, warga jalan KHZ Arifin, Kelurahan Stabat baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kronologis
Pada hari kamis  (07/10/2021) sekira pukul 21.30, korban yang merupakan anak daripada pelapor bersama dengan anak tersangka sedang bermain main layaknya anak bermain anak kecil, tepatnya didepan rumah korban.

Saat kedua anak tersebut bermain, tiba tiba anak tersangka terjatuh dan tangan nya tertimpa oleh korban, sehingga anak dari tersangka menangis.

Melihat anak tersangka menangis, ibu korban mengantarkan anak tersangka kerumah tersangka.

Kemudian tersangka merasa tidak senang atas pengaduan anak nya, tersangka mendatangi korban dan memukul dibagian wajah korban, sehingga ibu korban membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Sihar MT Sihotang.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini