Anggota DPRD Diperiksa Terkait Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Verbalisan dan Pengawas

Sebarkan:

 


Dahman Sirait (kemeja biru) dan Erikson Sitorus saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim spontan memerintahkan tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan agar menghadirkan saksi penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) alias verbalisan dan para pengawas pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai yang pernah dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu.


Perintah lisan itu disampaikan hakim ketua Immanuel Tarigan, Senin (4/10/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan  dikarenakan kedua saksi dari kalangan swasta yakni Dahman Sirait dan Erikson Sitorus alias Echon di beberapa poin penting membantah keterangannya ketika diperiksa penyidik (di-BAP-red).


"Saudara Dahman Sirait tetap pada keterangannya di persidangan? Saudara Erikson Sitorus juga? Baik. Segera hadirkan saksi dari pengawas lapangan dari PUPR tempo hari pak jaksa. Sama saksi verbal lisannya. Tolong jadi perhatian ya pak jaksa," tegasnya dan dijawab tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dimotori Renhard dengan kata, siap. 


Fakta hukum terungkap, saksi dari kalangan swasta Dahman Sirait ketika itu menjabat Ketua himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Hipsindo) dan kini menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai mengakui bahwa dirinya yang mempertemukan terdakwa Endang Hasmi dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga serta saksi Erikson Sitorus kepada Robby Maessa Nura.


Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT  Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA). Sedangkan Robby Maessa selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), masih berstatus tersangka juga terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 tersebut.


"Artinya saudara saksi (Dahman Sirait) sebelum pekerjaan jalan lingkar utara ditenderkan yang mempertemukan kedua terdakwa itu kepada Robby?" cecar Immanuel sembari menunjuk monitor video teleconference (vicon) yang kemudian dibenarkan saksi.


Immanuel Tarigan kemudian mencecar keterangan Dahman Sirait sebagaimana dituangkan dalam BAP nomor 13 yang berisikan pengakuannya sebagai pemilik pekerjaan. 


Namun hal itu dijawabnya dengan perkataan  saat itu dia merasa bingung karena sampai malam hari menjalani pemeriksaan. Keterangan di BAP tersebut pun kemudian dibantahnya.


"Yakin saudara? Panggil pemeriksa saksi verbalisannya pak jaksa. Biar nanti majelis yang menilai siapa sebenarnya terindikasi bohong di persidangan ini," timpal Immanuel.


Di bagian lain saksi mengaku telah menyerahkan surat rumahnya kepada Robby Maessa karena dia yang menjamin kedua terdakwa. Kedua terdakwa belakangan diketahui seret membayar hasil pekerjaan jalan lingkar utara tersebut kepada Robby.


Pengawas


Sementara dalam pemeriksaan saksi lainnya, Erikson Sitorus alias Echon menegaskan kalau dirinya selalu ada di lokasi pekerjaan jalan lingkar utara. 


Sementara menurut keterangan saksi-saksi pengawas pekerjaan lainnya dari Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, mereka tidak melihat saksi Erikson Sitorus di lokasi pekerjaan.


"Tolong hadirkan lagi saksi pengawas dari Dinas PUPR-nya pak jaksa. Kalau bertentangan nanti keterangan saudara dengan mereka, biar hakim yang akan menilai siapa sebenarnya yang berbohong," tegas Immanuel. Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang dan meminta kedua saksi hadir tanpa harus dipanggil lagi.



Ketiga terdakwa (monitor kiri) dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Disubkan


Selain menempatkan kedua rekanan pemenang tender pekerjaan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan juga menjadikan Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) sebagai terdakwa.


PT FU keluar sebagai pemenang tender dengan pagu Rp8,2 miliar dan di lokasi pekerjaan berbeda dimenangkan PT  CMPA dengan pagu Rp3 miliar. 


Setahu bagaimana kedua terdakwa malah mensubkan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 tersebut kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT BKSS Hasil audit, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana disebutkan dalam kontrak. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini