Agar Tidak Jadi Preseden, Advokat Asal Jakarta Laporkan Mantan Pramugari

Sebarkan:



Pelapor berketepatan berprofesi sebagai advokat asal Jakarta Timur, Nuvriyo Laima T Bauty. (MOL/ROBS)



MEDAN | Rencana advokat asal Jakarta Timur Nuvriyo Laima T Bauty (43) mengadukan Cindy Laurenchia Laluku, mantan pramugari salah satu maskapai penerbangan komersial di Tanah Air ke Polrestabes Medan ternyata bukan 'gertak sambal' semata.


"Sudah Bang. Sehari setelah peristiwa perampasan handphone (HP) Saya di PN Medan (Jumat 8/10/2021), Saya langsung buat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolrestabes Medan," tegas Nuvriyo saat dikonfirmasi awak media, Senin petang (11/10/2021) di PN Medan.


Yang jelas, imbuhnya, dirinya sedang dalam proses melaksanakan tugas sebagai advokat yang nyata-nyata dilindungi Undang Undang untuk mendampingi kliennya.


"Jadi pada saat setelah sidang saya masih menggunakan jubah advokat Ntah bagaimana si terlapor tiba-tiba merampas HP Saya. Saya minta kembalikan tidak dikembalikan. Akhirnya HP itu dikembalikan karena diminta seseorang mungkin temannya," tururnya.

 

Menurut Nuvriyo Laima T Bauty, kasus tersebut harus diselesaikan lewat jalur hukum karena peristiwanya justru di pengadilan 


"Jadi Saya tidak mau rekan-rekan sesama advokat juga mengalami seperti itu atau akan menjadi preseden yang dapat mencoreng wibawa peradilan sekaligus bisa menimbulkan efek jera kepada terlapor," tegasnya.



Surat laporan pengaduan advokat ke Polrestabes Medan dengan terlapor Cindy. (MOL/ROBS)



Surati Ka PN


Di bagian lain pelapot menginformasikan bahwa dia sehari setelah peristiwa perampasan HP-nya, telah menyurati Kepala (Ka)  PN Kelas IA Khusus Medan untuk meminta rekaman kamera pengawas (CCTV). Karena pada saat kasus perampasan HP-nya, Kamis (7/10/2021) lalu kejadiannya pas menghadapi CCTV.


Dalam Laporan Pengaduannya (LP) STTP/1984/X/Yan 2.5/2021/SPKT / Polrestabes Medan tertanggal 9 Oktober 2021 tersebut Cindy Laurenchia Laluku sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dan 406 KUHPidana.


"Bagaimana nanti teknisnya, apakah harus penyidik yang meminta rekaman CCTV sebagai alat bukti, kita lihat lah nanti. Kalau tidak ada halangan besok Saya diminta penyidik Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor," urainya.


Dalam suratnya ke Ketua PN Medan, Nuvriyo Laima T Bauty juga memohon agar 2 petugas Satuan Pengaman (Satpam) pengadilan diijinkan memberikan keterangan di penyidik agar kasus dugaan perampasan HP tersebut menjadi terang benderang. 


Heboh


Kasus perampasan HP advokat asal Jakarta Timur, Nuvriyo Laima T Bauty, Kamis lalu sempat menghebohkan warga pencari keadilan di PN Medan, menyusul teriakan pelapor yang masih mengenakan jubah usai bersidang mendampingi kliennya terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Pelapor teriak agar terlapor,  Cindy Laurenchia Kaluku segera mengembalikan HP-nya.  Atas kesigapan petugas Satpam, hal-hal tidak diinginkan pun urung terjadi. Cindy akhirnya dibujuk salah wanita berusia senja dengan paras agak sawo matang untuk mengembalikan HP tersebut. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini