22 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan

Sebarkan:

MEDAN | Narkotika jenis sabu (methamphetamine) sebanyak 22 kg asal Tanjungbalai akan disebar ke Kota Medan.


Namun, penyelundupan narkoba ini gagal setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap dua orang kurir saat membawa 22 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China di Jalan Petahunan Batubara.

"Kita mengamankan 2 tersangka berinisial FS (42) dan EA (38), didapatkan barang bukti ada satu karung goni berisi barang bukti narkotika di dalam satu unit mobil Toyota Avanza," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/10/2021) siang.

Ia mengatakan dari dalam karung petugas menemukan 22 bungkusan kemasan teh China yang berisikan kristal methamphetamine. Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua orang kurir narkoba diseret petugas ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

"Rencana narkotika ini akan disebar di Medan," kata Riko.

Selain itu dari pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba ini. Keduanya mendapat upah dengan total Rp 110 juta.

"Dari hasil pengakuan tersangka FS baru sekali mendapatkan tugas menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilo," ungkapnya.

Kapolrestabes melanjutkan pengungkapan 22 kg sabu ini bermula dari pengembangan atas penangkapan terhadap pengguna narkoba di Medan.

"Awalnya kita kembangkan dari BB kecil termasuk pengguna narkoba," kata Riko.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut membekuk 5 tersangka pelaku penyalahgunaan lainnya yakni S, GS, MZ, I dan seorang wanita berinisial SNU. Bukan hanya narkoba, polisi juga turut menyita sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya.

Sementara, tersangka FS warga Jalan Flamboyan Medan Tuntungan kurir narkoba 22 kg sabu ini mengaku bersama temannya EA warga Jalan Asoka Pasar 6 Medan ini mendapat barang haram ini dari Tanjungbalai.

"Mau dibawa ke Medan, saya dapat upah 5 juta perkilonya," tandasnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini