Warga Keturunan Portugal Prapidkan Kapolrestabes Medan, Ahli Hukum Pidana: Penyidikan Seharusnya Dihentikan Karena Sudah Berdamai dan Pengaduan Dicabut

Sebarkan:

 

Ahli hukum pidana Dr Muhammad Arif Sahlepi SH MHum, saat dihadirkan di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Dr Muhammad Arif Sahlepi SH MHum dihadirkan tim kuasa hukum pemohon praperadilan (prapid), Joao Pedro Da Silva Bastos, WNI keturunan Portugal, Jumat (10/9/2021) di Cakra 6 PN Medan.


Di hadapan hakim tunggal Phillip M Soentpiet, ahli berpendapat bahwa termohon Kapolrestabes Medan cq penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan seharusnya menghentikan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap pemohon prapid.


Sebab perdamaian telah dibuat oleh pemohon prapid dengan korban yang juga istri Joao Pedro Da Silva. Korban tertanggal 21 November 2020 lalu juga sudah mengajukan permohonan pencabutan pengaduannya kepada termohon prapid.


"Atas alasan tersebut, dalam dugaan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), termohon semestinya menghentikan penyidikannya," tegasnya menjawab tim kuasa hukum termohon dimotori M Sa’i Rangkuti.


Biasanya dalam Kasus PKDRT, imbuh Dr Muhammad Arif Sahlepi, mediasi penal merupakan jalan tengah atas dua permasalahan tersebut. Dengan mediasi penal, maka pola-pola penyelesaian masalah dalam rumah tangga (PKDRT) yang telah berlangsung dalam masyarakat tetap dapat dilakukan. 


Tetapi penyelesaian masalah tersebut berada dalam konstruksi hukum negara yang pengaturannya diatur dengan undang-undang. 


"Artinya pelaku tetap dapat diberikan tindakan sesuai dengan hal yang disepakati dalam mediasi dan diperkuat dengan putusan hakim. Sementara korban tetap mendapat perlindungan dan atau kompensasi atas apa yang terjadi padanya," urai ahli.


Usai mendengarkan pendapat ahli hukum pidana, hakim tunggal Phillip M Soentpiet melanjutkan persidangan pekan depan.


Kekuatan Hukum


Sementara usai persidangan ketua tim kuasa hukum pemohon prapid, M Sa’i Rangkuti didampingi oleh Rahmad Makmur, Rizky Fatimantara Pulungan, Muhammad Ilham, Imam Munawir Siregar, Anggi Puspita Sari Nasution, Adhe Munita Nasution dan Putri Fahmina Nasution menyebut ada beberapa poin penting permohonan kliennya.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan pihaknya memohon agar hakim tunggal nantinya di antaranya memutuskan, menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/2515/X/2020/SPKT Restasbes Medan, tanggal 09 Oktober 2020, An Pelapor : Sri Wahyuni jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/2320/X/Res.1.6/2020/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2020 jo Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik/553/IV/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal 6 April 2021 atas dugaan tindak pidana KDRT, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Oleh karenanya penetapan klien mereka sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian M Sa’i Rangkuti. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini