Salah seorang saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa memberikan keterangan di PN Medan. (MOL/ROBS)
MEDAN | Majelis hakim diketuai Abdul Kadir, Selasa (14/9/2021) akhirnya memerintahkan JPU dari Kejari Medan agar menghadirkan saksi verbalisan alias yang melakukan pemeriksaan terhadap Ismail (43), terdakwa kepemilikan sabu pada persidangan pekan depan.
Dua saksi dari Polsek Medan Kota Muntrisno selaku ketua tim (katim) dan anggotanya Hardi Arman memang telah dihadirkan secara terpisah di Cakra 4 PN Medan.
Namun ketika dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) tetap membantah sengaja membuang maupun sebagai pemilik sabu yang dimasukkan ke kotak kaleng salah satu produk rokok berwarna merah tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Hardi Arman mengaku ikut dalam tim ketika melakukan penangkapan terhadap Ismail, Minggu pagi (24/1/2021) sekira pukul 06.26 WIB di Jalan Multatuli, Lorong II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
TO
"Terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pak hakim. Begitu mendapatkan informasi keberadaannya, tim langsung ke lokasi. Waktu kami dekati, dia kelihatan gugup dan tiba-tiba membuang sesuatu. Ada juga 3 orang lain di situ," urainya.
Jarak terdakwa dengan benda yang dibuang tersebut kurang lebih 1 meter. "Dibuangnya pakai tangan kanannya. Setelah dibuka, ada 2 paket klip plastik sedang berisi serbuk putih, 10 klip plastik kosong sama pipet sekop," urainya.
Tim juga sempat menginterogasi terdakwa. Saat di lokasi Ismail berdalih kalau barang yang baru dibuangnya cuma titipan dari seseorang dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Kota.
Namun ketika diperiksa (di-BAP), warga Jalan Antariksa Belakang Mesjid Silaturahim, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu malah membantah sebagai pemilik serbuk putih tersebut.
Hal senada juga disampaikan saksi Muntrisno, selaku katim ketika penangkapan terdakwa. Ismail merupakan salah seorang TO jajaran Polsek Medan Kota.
"Dua saksi yang menangkap saudara di bawah sumpah loh menerangkan kamu (terdakwa) membuang kotak kaleng itu.
Apa saudara masih juga membantah keterangan mereka? Silakan kamu bantah tapi harus punya alat bukti juga. Kalau gitu hadirkan saksi verbalisannya pak jaksa," tegas Abdul Kadir dan dijawab dengan kata siap oleh Fauzan Irgi Hasibuan.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa saat itu sedang duduk-duduk bersama teman-temannya dan langsung melarikan diri ketika didekati tim. Terdakwa langsung membuang sesuatu.
Hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih mengandung metamfetamin, biasa disebut sabu dengan berat 0,22 gram.
Terdakwa dijerat dakwaan pertama, pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. (ROBERTS)