Tega Aniaya Istri di Depan Umum, Eman Diamankan Polres Tanjung Balai

Sebarkan:




TANJUNGBALAI | Sadis benar perlakuan laki laki ini, seharusnya sebagai seorang suami harus melindungi dan menyayangi istrinya. Tetapi dia malah tega menganiaya istrinya didepan umum. Akhirnya Sudarman Siregar alias Eman (25), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK  saat di hubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Jumat, (24/9/2021) mengatakan, tersangka diamankan atas adanya laporan pengaduan dari Dedek Wahyuni Sirait (26), istri tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/210/VII/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 22 Juli 2021 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/76/IX/2021/ Reskrim, tanggal 22 September 2021.

Sebut AD Panjaitan, berdasarkan laporan pengaduannya, Dedek Wahyuni Sirait mengatakan, bahwa perkara penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 lalu sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang. Entah kenapa tersangka Sudarman Siregar alias Eman (25) mengajak korban bertemu di depan ATM Bank BRI di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai . Setibanya di lokasi, tersangka langsung memukuli korban berkali-kali pada bahagian kepala, hidung dan bibir, kemudian pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban kesakitan di lokasi kejadian,"terangnya.

Tidak terima, sambung Kasubbag Humas, mendapat perlakuan yang tidak wajar tersebut, korban melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya itu ke Polres Tanjungbalai.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. Kepada pelaku  dipersangkakan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar Pasal 44 ayat (1) dari UU. RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," sebutnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini