Sidang Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Djapfa Lewat Medsos, Ini Pengakuan Saksi..

Sebarkan:

Tedi saat memberikan keterangan kepada majelis hakim. 


MEDAN | Sidang perkara tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook (medsos fb) oleh terdakwa, Nurmala Ginting kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (8/9) sore.
Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim, Immanuel Tarigan kembali menghadirkan tiga saksi. 

Saksi pertama adalah penyidik Poldasu yang dimintai keterangan bahwa Tedi Supriatna SH dari Dinas Lingkungan Hidup Provsu ‘ngotot’ jadi saksi ahli. Namun hal itu ditolak  majelis hakim karena di BAP, Tedi hanya sebagai saksi.

Keterangan penyidik dari Krimsus Polda Sumut, bahwa Tedi hanya sebagai saksi. Setelah keterangan penyidik Poldasu, sidang dilanjutkan dan Dedi dijadikan saksi.

Di hadapan majelis hakim, Tedi membantah bahwa PT Djapfa Bandar Masilam yang beralamat  di Nagori Bandar Masillam II, Kecamatan Bandar Massilam, Kabupaten Simalungun, menimbulkan pencemaran. “Dari pemeriksaan kualitas air, kami tidak menemukan adanya pencemaran,” ujar Tedi.

Namun Tedi mengaku bahwa sampel yang akan diperiksa di laboratorium dikirim langsung PT Djapfa ke Dinas LH. “Mereka yang mengirim sampel yang akan kami periksa,” jelasnya.

Majelis Hakim mempertanyakan apakah pemeriksaan itu sesuai aturan, dan kenapa tidak pihak Dinas LH yang turun ke lokasi, Tedi hanya diam.

“Kita kan tak tahu, apakah sampel itu benar dari PT Djapfa atau tidak. Dan itu apakah dibenarkan,? tanya Immanuel Tarigan.
Bahkan Tedi mengaku pihaknya tak pernah melakukan pemeriksaan rutin ke perusahaan tersebut.

Untuk saksi ketiga, Kepala Desa Bandar Massilam II, Darmawan mengakui ada ada empat warganya surat pernyataan untuk mencabut surat kuasa.

“Niat saya meminta warga mencabut kuasa untuk menjaga keamanan mereka. Itu berawal saat tim dari Poldasu turun ke lokasi dan menanyakan apakah ada warga membuat surat kuasa untuk menolak perusahaan,” ujarnya.

Tambah Darmawan, sebagian pengelolaan limbah pihak perusahaan memberikannya kepada pihak desa. “Sebagian limbah, perusahaan memberi wewenang kepada pihak desa,” tambah Darmawan.
Sidang dilanjutkan Rabu (14/9), untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa.

Dalam sidang tersebut terungkap, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera telah merekomendasikan penerbitan sanksi administrasi melalui Pemerintah Kabupaten Simalungun selaku intansi yang berwenang.

Nurmala didampingi penasehat hukumnya, Petrus Paskah Tarigan SH, Andrie Gusti Ari Sarjono SH.MH dan Timbul Saragih Sidabutar SH.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Nurmala Ginting, Jumat (17/4/2021) di kediamannya di  Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan ponsel pintar membuat postingan donakun fb-nya.
Antara lain berisikan, ‘Alhamdulilah, Team Advokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami.

Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.

Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.’ Tidak terima, pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya, Astono melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut.
Nurmala Ginting Dijerat pidana Pasal 14 ayat (2) UU RI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ril/ka)


.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini