PTPN2 Tertibkan Bangunan Liar di Lahan HGU Nomor 111/ Helvetia

Sebarkan:

TERTIBKAN: PTPN II menertibkan bangunan liar diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli. 


LABUHAN DELI | Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) menertibkan bangunan liar diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/9/2021).

Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH MKn didampingi Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan menegaskan bahwa bangunan liar yang dijadikan tempat usaha panglong kayu oleh Ibnu Khaldun merupakan lahan bangunan rumah dinas karyawan PTPN2 yang sebelumnya telah ditertibkan.


Sastra menghimbau bahwa kepada pihak-pihak tertentu yang melakukan perbuatan tindakan tanpa memiliki hak yang jelas agar segera sadar untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, karena hanya merugikan diri sendiri.

"Kami sangat menyayangkan hal ini, karena adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan aktifitas  di atas lahan aset milik negara. Sehingga PTPN2 selaku penanggung jawab terhadap aset negara tersebut melakukan penertiban bangunan yang dikuasai oleh pihak tertentu. Ini penertiban yang kedua kalinya," jelas Sastra kepada wartawan, di sela-sela pembongkaran bangunan rumah dinas di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.

Sastra mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan untuk tidak lagi melakukan perbuatan menguasai aset perusahaan, yang mana aset tersebut merupakan aset milik negara.

"PTPN2 tentunya mempertimbangkan dalam menempuh jalur hukum. Saya berpesan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai aset perusahaan, untuk memahami dan menghentikan perbuatan untuk menguasai aset perusahaan karena ini juga merupakan aset milik negara," pesannya sambil mengatakan penertiban bangunan liar dilaksanakan berjalan lancar meski ada keributan kecil terjadi.

Sebelumnya, Rahmawati istri almarhum Sumadiyo karyawan pensiunan PTPN2 Kebun Helvetia  telah mengembalikan aset perusahaan kepada Direksi PTPN2.  

"Kami berterimakasih kepada perusahaan PTPN2 yang telah memenuhi dan memberikan hak Santunan Hari Tua (SHT) kepada karyawan kebun PTPN2. Aset rumah dinas yang dipinjamkan kepada kami, tentunya harus kami kembalikan kepada karyawan," ucap Rahmawati di sela-sela pembongkaran bangunan rumah dinas di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/6/2021).

Rahmawati yang saat itu didampingi dua orang anaknya, Rahmadianto dan Tami menjelaskan, kediaman yang dijadikan tempat usaha panglong kayu tersebut mereka sewakan kepada Ibnu Khaldun. 

"Sewanya sudah habis sejak tanggal 1 Juni 2021 lalu, bahkan sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Ibnu Khaldun untuk mengosongkan tempat yang kami sewakan dan sudah kami tegaskan tempat tersebut tidak lagi kami sewakan," ungkap.  

Karena tidak ada niat baik atas himbauan yang disampaikan, Rahmawati mengaku meminta bantuan kepada pihak direksi PTPN2. 

"Kami sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan rumah kami (almarhum Sumadiyo) yang dijadikan tempat usahanya Ibnu Khaldun, tapi kenapa dia (Ibnu Khaldun) kesannya ingin menguasai yang bukan haknya," tegasnya.

Diketahui, lahan Emplasmen Kebun Helvetia PTPN2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli terdaftar dan masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Nomor 111/ Helvetia yang berakhir sampai tahun 2028 mendatang.

Lahan Emplasmen Kebun Helvetia tersebut masih termasuk di HGU nomor 111/Helvetia. Dan Lahan itu bukan eks HGU seperti yang dibicarakan sebahagian orang. (r/ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini